CERI Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi dan TPPU Pasokan Batu Bara PLTU Senilai Rp5 Triliun

JAKARTA-TOP VIRAL- Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan dukungannya kepada Mabes Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Perkara tersebut diduga berdampak pada terganggunya pasokan listrik hingga memicu blackout dengan estimasi kerugian mencapai Rp5 triliun.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menilai Polri memiliki kapasitas untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Menurutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih sesuai arahan Presiden.

“Jika serius, maka mudah mengungkap siapa saja pemainnya, sebab kami yakin Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) sudah punya data penyimpangan yang cukup dua alat bukti sehingga bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi jangan tebang pilih, ungkap semuanya sesuai perintah Presiden,” ujar Yusri, Selasa (7/7/2026).

Yusri juga mendorong penyidik memperluas pendalaman perkara dengan mengambil sampel batu bara di setiap stock pile PLTU di seluruh Indonesia. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian kualitas batu bara yang dipasok dengan spesifikasi yang dipersyaratkan.

Selain itu, CERI meminta penyidik menelusuri peran surveyor yang ditunjuk dalam kerja sama antara PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) dan para pemasok batu bara.

Penelusuran tersebut dinilai penting, terutama terkait penerbitan sertifikat analisis kualitas batu bara yang menjadi dasar penerimaan pasokan.

Sebelumnya, Direktorat Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara sekitar Rp5 triliun.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa angka tersebut masih merupakan indikasi awal dan belum didasarkan pada hasil audit investigatif final.

“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” kata Robertus dalam konferensi pers, Senin (6/7/2026).

Menurut Robertus, penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigatif guna memperoleh nilai kerugian negara secara resmi.

Di saat yang sama, proses penyidikan juga terus berjalan melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan alat bukti lainnya.

Polri menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan dilakukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan pengadaan pasokan batu bara bagi sejumlah PLTU tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *