Diduga Kembali Bermasalah, Pengadaan Alat Tes Urine Ditjen PAS Rp54,72 Miliar Disorot Aktivis Sedara

JAKARTA- TOPVIRAL- Setelah menjadi sorotan publik terkait dugaan penggelembungan anggaran pengadaan gembok senilai Rp92,5 miliar untuk sekitar 106.000 unit, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) kembali menghadapi kritik atas proyek pengadaan alat tes urine dengan nilai anggaran mencapai Rp54,72 miliar.

Dugaan adanya kejanggalan dalam proyek tersebut mencuat setelah sejumlah aktivis yang tergabung dalam Serdadu Muda Nusantara (Sedara) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Ditjen PAS, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek pengadaan alat tes urine yang dinilai memiliki selisih harga cukup signifikan.

Koordinator Lapangan aksi, Abdul Ghofur, mengatakan persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai polemik di ruang publik, tetapi perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan.

“Yang kami pertanyakan bukan sekadar besarnya nilai anggaran, tetapi apakah proses pengadaannya sudah sesuai prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Jika memang tidak ada penyimpangan, pemerintah harus berani membuka seluruh dokumen dan menjelaskan kepada publik,” ujar Abdul Ghofur dalam orasinya.

Berdasarkan data yang disampaikan Sedara, proyek pengadaan alat tes urine tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp54,72 miliar untuk pengadaan sebanyak 180.000 unit melalui mekanisme e-Purchasing.

Massa aksi mengklaim menemukan adanya perbedaan harga setelah membandingkan nilai kontrak dengan harga produk sejenis yang tersedia dalam Katalog Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam perhitungan yang dipaparkan Sedara, harga alat tes urine dalam kontrak diperkirakan mencapai sekitar Rp251.250 per unit. Sementara produk pembanding dengan spesifikasi yang disebut sejenis tercantum sekitar Rp120.990 per unit.

Berdasarkan perhitungan tersebut, muncul estimasi selisih sekitar Rp130.260 per unit atau berpotensi mencapai sekitar Rp23,45 miliar apabila dikalikan dengan total pengadaan sebanyak 180.000 unit.

Meski demikian, hingga kini belum terdapat penjelasan resmi dari Ditjen PAS mengenai spesifikasi teknis barang yang dibeli, layanan pendukung, maupun komponen biaya lainnya yang dapat menjadi dasar perbedaan harga tersebut.

Oleh karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.

Abdul Ghofur menilai masyarakat berhak mengetahui dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), proses pemilihan penyedia, hingga mekanisme negosiasi harga sebelum kontrak ditetapkan.

“Setiap rupiah yang digunakan berasal dari uang rakyat. Karena itu, dasar penetapan HPS, spesifikasi teknis, hingga alasan pemilihan penyedia harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” katanya.

Dalam aksi tersebut, massa juga membawa sejumlah spanduk yang berisi tuntutan agar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan dimintai pertanggungjawaban apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran dalam proyek pengadaan tersebut.

Selain meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan markup, Serdadu Muda Nusantara juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan audit investigatif terhadap seluruh proses pengadaan, serta memeriksa perusahaan-perusahaan yang terlibat sebagai penyedia barang.

Kasus ini menambah perhatian publik terhadap tata kelola pengadaan barang di lingkungan Ditjen PAS. Sebelumnya, institusi tersebut juga menjadi sorotan terkait dugaan penggelembungan anggaran dalam pengadaan sekitar 106.000 unit gembok dengan nilai mencapai Rp92,5 miliar yang turut menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI.

Hingga berita ini ditulis, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa maupun dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *