JAKARTA- TOPVIRAL- Polda Metro Jaya mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di kawasan Lokasari, Jakarta Barat, dan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan total 13 tersangka, terdiri dari satu tersangka dalam kasus di Lokasari dan 12 tersangka dalam kasus di Cibitung.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu, Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (8/7/2026).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar.
dalam keterangan pers, menyatakan,bkeprihatinan atas peristiwa yang dialami para korban.
Ia menegaskan negara hadir untuk memastikan para korban memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta pemenuhan hak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Polda Metro Jaya menyampaikan rasa prihatin dan empati yang mendalam atas peristiwa yang dialami oleh para korban. Kami berharap para korban diberikan kekuatan, ketabahan, serta dapat menjalani proses pendampingan dan pemulihan dengan baik,” ujar Onkoseno.
Ia menambahkan, penanganan perkara tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga agar korban memperoleh layanan pendampingan secara terpadu.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), UPT P3A DKI Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, serta jajaran Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo menjelaskan, khusus perkara di Cibitung, penanganan dipisahkan menjadi empat laporan polisi karena melibatkan sejumlah pelaku dan korban.
“Dalam penanganan perkara di Cibitung, dari beberapa pelaku dan temuan korban, kami memisahkan penanganannya menjadi empat laporan polisi,” kata Rita.
Menurut Rita, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima melalui platform Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses profiling dan patroli siber hingga ditemukan indikasi praktik perdagangan orang.
Penyelidikan dilakukan secara kolaboratif oleh Subdit II dan Subdit III Ditres PPA-PPO. Subdit II bertugas menangani perkara kekerasan berbasis gender sekaligus melakukan penelusuran siber, sedangkan Subdit III menangani tindak pidana perdagangan orang.
Hasil penyidikan menunjukkan para tersangka diduga melakukan perekrutan, penempatan, dan mempekerjakan korban sebagai pendamping tamu di sejumlah tempat hiburan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan perekrutan, menempatkan, mempekerjakan, serta memperoleh keuntungan ekonomi. Dari hasil kalkulasi sementara, keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp1,7 miliar,” ujar Rita.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum terhadap seluruh tersangka akan dilakukan secara profesional, objektif, dan cermat. Sementara itu, para korban dipastikan mendapatkan pendampingan melalui sinergi lintas instansi sesuai kewenangan masing-masing.
Update berita endang sumirah

