JAKARTA-TOP VIRAL- Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah delapan lokasi di Jakarta dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (8/7/2026).
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan berada di wilayah Jakarta Selatan, di antaranya Kafe de’Clan Signature dan Coin Money Changer di kawasan Cipete. Penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa rumah dan kantor yang berlokasi di kawasan Kuningan, Sudirman, hingga Pacific Place.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan pengusutan perkara dilakukan melalui kerja sama penyidikan antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Saat ini Kortastipidkor Polri sedang melaksanakan joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Totok.
Menurut Totok, penyidikan tersebut mencakup sejumlah perkara, antara lain dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan perkara pengadaan batu bara di PLN, perkara PT ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian kewajiban PT CBS kepada PT KNI pada kurun waktu 2020–2025.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Dalam penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi sejumlah dokumen serta uang tunai dalam mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
“Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan. Penyidik mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara,” kata Budi.
Selain itu, penggeledahan di Coin Money Changer dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Budi juga menjelaskan, pelibatan personel Brimob dalam penggeledahan merupakan bagian dari prosedur pengamanan agar seluruh rangkaian penyidikan berlangsung aman dan tertib.
Ia mengingatkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi proses penyidikan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan. Kepolisian belum menyampaikan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
update berita : endang sumirah

