Prof. Juanda: Penetapan Tersangka Febrie Tanpa Pemeriksaan Awal Tetap Sah Menurut Hukum

JAKARTA- JOURNALREPORTASE– Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, menilai penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Febrie Ardiansyah (FA) oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya tetap sah secara hukum meski tidak didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka.

Menurut Juanda, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

“KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir demikian, tetapi pada saat yang sama juga memberikan pengecualian terhadap keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia),” kata Juanda dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Namun, dalam pertimbangan putusan tersebut juga terdapat pengecualian terhadap kondisi tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran pihak yang bersangkutan.

Menurut Juanda, dalam perkara FA terdapat kondisi yang dinilai penyidik tidak memungkinkan pemanggilan dilakukan melalui prosedur biasa. Jika penetapan tersangka harus menunggu hingga pemeriksaan dapat dilakukan, proses penyidikan dikhawatirkan justru terhambat.

“Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Juanda menegaskan, pemeriksaan calon tersangka pada dasarnya bertujuan memberikan kesempatan kepada seseorang menggunakan hak membela diri sebagai bagian dari prinsip due process of law.

Namun, menurutnya, hal tersebut bukan satu-satunya indikator yang menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Ia mengatakan, dalam sidang praperadilan hakim akan menilai keseluruhan proses penyidikan, termasuk kecukupan alat bukti, legalitas perolehannya, kepatuhan terhadap prosedur penyidikan, serta objektivitas penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Hakim praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang,” jelasnya.

Juanda juga menilai pemeriksaan seseorang sebagai saksi tidak otomatis membuat penetapan tersangkanya menjadi sah apabila ditemukan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan. Sebaliknya, tidak dilakukannya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak serta-merta menyebabkan penetapan tersangka batal demi hukum apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemeriksaan sebagai saksi bukan merupakan tameng yang menjadikan penetapan tersangka pasti sah. Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi batal. Yang dinilai hakim adalah keseluruhan proses dan dasar hukumnya,” katanya.

Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof. Juanda Jakarta, ia berpendapat langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah sesuai dengan koridor hukum acara pidana.

“Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum,” tegasnya.

Juanda menambahkan, apabila FA mengajukan permohonan praperadilan, hakim akan menguji secara komprehensif seluruh proses penyidikan beserta dasar hukum yang digunakan penyidik.

“Apabila FA mengajukan praperadilan, hakim tentu akan menilai seluruh proses penyidikan secara utuh.Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka menurut pandangan saya tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan,”tutup nya.

update berita endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *