Tragedi Tewaskan Polisi Pemburu Pelaku Narkoba di Katingan, Tiga Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Polda Kalteng

PALANGKA RAYA& TOP VIRAL- Penanganan kasus tewasnya tiga personel Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan saat menjalankan operasi penggerebekan bandar narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, memasuki babak baru.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi melimpahkan tiga tersangka utama beserta barang bukti kepada Polda Kalimantan Tengah untuk melanjutkan proses penyidikan.

Ketiga tersangka, yakni Bio, Ramblan, dan Perie, diserahkan di Palangka Raya pada Kamis (16/7/2026). Pelimpahan dilakukan setelah ketiganya menjalani perawatan medis usai diamankan dalam operasi penangkapan di Kalimantan Timur pada 9 Juli 2026.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa pelimpahan tersebut turut disertai sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

“Para tersangka diserahkan beserta surat keterangan dokter, surat kontrol, obat-obatan, dan barang bukti,” ujar Eko Hadi.

Barang bukti yang diserahkan meliputi uang tunai sebesar Rp13,1 juta, satu unit telepon genggam iPhone 17 milik Bio, satu unit telepon genggam merek Itel milik Perie, serta sebilah senjata tajam jenis mandau.

Kasus ini bermula dari operasi penggerebekan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Katingan pada 2 Juli 2026 di kediaman Bio yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Namun, operasi tersebut mendapat perlawanan sengit dari para pelaku yang diduga menggunakan senjata api rakitan, mandau, parang, tombak, serta berbagai senjata tajam lainnya. Bentrokan itu mengakibatkan tiga anggota kepolisian gugur saat menjalankan tugas.

Ketiga personel yang gugur yakni Aipda Anumerta Yudhie Perdana Putra, Ipda Anumerta Sumariyanto, dan Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana.

Aipda Anumerta Yudhie Perdana Putra meninggal dunia di lokasi kejadian bersama Teriyo, anggota keluarga target operasi. Sementara itu, jenazah Ipda Anumerta Sumariyanto dan Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana ditemukan di aliran sungai di sekitar lokasi penggerebekan.

Selain tiga tersangka yang telah dilimpahkan ke Polda Kalimantan Tengah, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih menangani proses hukum terhadap enam tersangka lainnya.

Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut, mulai dari membawa senjata api rakitan, melakukan penembakan terhadap petugas, hingga memprovokasi warga saat operasi berlangsung.

Pelimpahan tiga tersangka utama ini menjadi tahapan penting dalam pengungkapan kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

endang Sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *