Polda Metro Jaya Bongkar Dugaan TPPO ke Libya Dua Tersangka Ditangkap, 105 CPMI Diduga Jadi Korban

JAKARTA TOPVIRAL – Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan dan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Libya.

Dalam perkara tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam perekrutan hingga pemberangkatan korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/7/2026), menyampaikan keprihatinan sekaligus empati kepada para korban yang diduga mengalami eksploitasi saat bekerja di Libya.

“Polda Metro Jaya menyampaikan keprihatinan dan empati kepada para korban yang diduga mengalami eksploitasi bekerja di wilayah Libya. Kami memastikan penanganan perkara dilakukan tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan kepada para korban,” ujar Budi.

Ia mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja sama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

Menurutnya, kepolisian juga terus berkoordinasi dengan KP2MI, Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan Republik Indonesia di luar negeri guna memastikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara Indonesia yang menjadi korban.

Ditempat yang sama, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan perkara bermula dari dugaan perekrutan CPMI secara ilegal dengan iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan gaji sekitar Rp7 juta per bulan.

Namun, para korban justru diberangkatkan ke Libya tanpa melalui prosedur resmi.
“Para korban diduga mengalami berbagai bentuk eksploitasi, mulai dari tidak menerima gaji sesuai janji, mengalami kekerasan fisik maupun psikis, paspor ditahan, tidak mendapatkan makanan yang layak, hingga mengalami pembatasan kebebasan,” kata Iman, Jumat (24/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut diduga telah memberangkatkan sedikitnya 105 CPMI ke luar negeri selama periode 2023 hingga 2026. Rinciannya, sebanyak 35 orang diberangkatkan pada Agustus 2023 hingga Juni 2024, kemudian 50 orang pada Juli 2024 hingga Maret 2025, dan 20 orang pada April 2025 hingga Mei 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Risnawati (R) dan Dede Yousoef (DY). R diduga mengendalikan proses perekrutan, menyediakan dana pengurusan administrasi, serta menghubungkan korban dengan agen di Libya.

Sementara DY diduga bertugas mencari calon pekerja migran, mengurus dokumen keberangkatan, menyediakan penampungan sementara, hingga mengantar korban ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Penyidik juga mengungkap adanya dugaan aliran dana dalam jaringan tersebut. Dari hasil penyelidikan ditemukan transaksi dari rekening R kepada DY pada periode 2025–2026 senilai sekitar Rp1,7 miliar.

Selain itu, terdapat transaksi dari pihak lain berinisial FH kepada R selama periode 2024–2026 senilai sekitar Rp9,95 miliar, di luar biaya tiket perjalanan internasional.

Selain mengalami kerugian materiil berupa tidak diterimanya upah dengan total sekitar Rp60 juta, para korban juga diduga mengalami trauma akibat kekerasan, ancaman, pembatasan kebebasan, serta perlakuan yang tidak manusiawi selama bekerja di Libya.

Sejumlah korban bahkan dilaporkan melarikan diri dan meminta perlindungan kepada KBRI Tripoli untuk dipulangkan ke Indonesia.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 25 saksi dan dua tersangka, menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perjalanan, paspor, tiket pesawat, hasil pemeriksaan kesehatan, hingga dokumen terkait proses perekrutan dan pemberangkatan korban.

Penyidik juga melakukan pemetaan jaringan luar negeri, menelusuri aliran dana, serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk pengembangan perkara.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman terhadap para tersangka berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, perwakilan KP2MI, Kombes Pol. Singgih Himawan, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sangat mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya, dalam mengungkap tindak pidana perdagangan orang lintas negara yang saat ini masih terus berproses,” ujar Singgih.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan TPPO, termasuk agen di luar negeri, sekaligus memastikan perlindungan, penyelamatan, serta pemulihan hak-hak para korban.

editor: endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *