Polda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal, 129 Tersangka Diamankan

PALEMBANG- TOP VIRAL- Polda Sumatera Selatan mengungkap 96 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal selama periode Januari hingga Juli 2026.

Dalam operasi yang melibatkan jajaran Polres se-Sumatera Selatan tersebut, polisi mengamankan 129 tersangka serta menyita lebih dari 1,26 juta liter minyak bumi ilegal.

Keberhasilan itu dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kertapati atau Terminal Timbangan Kramasan, Palembang, Senin (27/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kodam II/Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Pengadilan Tinggi, SKK Migas, dan Pertamina.

Kapolda Sumatera Selatan  Irjen Sandi Nugroho, menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM ilegal merupakan bagian dari upaya mendukung program Ketahanan Energi Nasional.

Menurutnya, pendekatan yang dilakukan tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan memberikan solusi bagi masyarakat agar aktivitas pengelolaan minyak dapat dilakukan secara legal.

“Ini menjadi solusi nyata bahwa yang tadinya ilegal kini bisa menjadi legal. Sesuai Permen Nomor 14 Tahun 2025, sumur rakyat dan sumur tua saat ini sudah diizinkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui wadah koperasi, BUMD, maupun UMKM. Syarat utamanya hanya satu, sumur tersebut harus diverifikasi oleh SKK Migas dan hasilnya disalurkan secara resmi ke Pertamina,” ujar Sandi.

Meski demikian, Sandi  menegaskan aparat kepolisian akan tetap mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang tetap menjalankan aktivitas ilegal dan tidak memanfaatkan jalur legal yang telah disediakan pemerintah.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring,
memaparkan hasil penindakan yang dilakukan sepanjang tujuh bulan terakhir.

Ia menyebutkan, dari total 96 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 26 perkara telah dinyatakan lengkap (P21), 24 perkara telah memasuki Tahap II, sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan.

“Secara keseluruhan kami telah menangani 96 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, kami berhasil mengamankan 129 orang tersangka. Adapun total barang bukti bahan bakar minyak ilegal yang berhasil disita mencapai 1.261.864 liter,” ungkap Doni Satrya.

Selain menyita minyak ilegal, penyidik juga mengamankan puluhan kendaraan yang digunakan sebagai sarana tindak pidana. Barang bukti tersebut terdiri atas 50 unit kendaraan, yakni sembilan kendaraan roda empat, 25 kendaraan roda enam, serta 16 unit truk tronton roda sepuluh.

Dirreskrimsus juga menyoroti maraknya praktik illegal refinery atau penyulingan minyak ilegal yang dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak terhadap lingkungan.

Sepanjang periode penindakan, Polda Sumsel mengungkap 11 kasus penyulingan ilegal dengan 13 tersangka dan menyita 125.320 liter minyak sebagai barang bukti.

Dalam sejumlah operasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, petugas juga mendapati empat kendaraan milik pelaku hangus terbakar di lokasi penyulingan saat proses penggerebekan berlangsung.

Pengungkapan puluhan kasus tersebut menjadi salah satu upaya aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan di sektor migas sekaligus menekan kerugian negara akibat peredaran BBM ilegal.

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap jaringan mafia migas serta mendorong masyarakat memanfaatkan mekanisme legal yang telah diatur pemerintah dalam pengelolaan sumur rakyat dan sumur tua.

update berita endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *