Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Obat Keras Ilegal di Tanah Abang, Sita 575.200 Butir dan Tangkap LIma Tersangka

JAKARTA- TOPVIRAL- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali membongkar sindikat peredaran gelap obat keras ilegal daftar G di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 575.200 butir obat keras berbagai jenis serta mengamankan lima orang tersangka, termasuk seorang perempuan.

Kelima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34). Mereka diduga menjalankan praktik peredaran obat keras ilegal dalam jumlah besar yang dikendalikan oleh sebuah jaringan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan semi permanen yang dijadikan tempat tinggal sementara sekaligus lokasi penyimpanan dan transaksi obat keras ilegal di kawasan Kebon Kacang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga menggelar operasi pada Sabtu (25/7/2026).

Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, mengatakan petugas melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang saling berkaitan.

“Pada hari Sabtu, 25 Juli 2026 kami dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran ilegal obat-obatan keras dalam daftar G di wilayah Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat,” ujar Kompol Denny dalam siaran pers, Kamis (30/7/2026).

Dari lokasi pertama, polisi menemukan 15.900 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, 1.800 butir Trihexyphenidyl, tujuh unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp140.691.000, serta sebuah buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan obat keras.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap para tersangka, penyidik kemudian mengembangkan kasus ke sebuah gudang yang berada tidak jauh dari lokasi pertama dan diduga menjadi tempat penyimpanan utama.

Di gudang tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti dalam jumlah jauh lebih besar, yakni 499.000 butir Hexymer, 28.000 butir tablet berwarna putih berlogo “Y”, serta 26.500 butir Trihexyphenidyl.

Secara keseluruhan, polisi menyita 575.200 butir obat keras daftar G dari dua lokasi berbeda. Jumlah barang bukti yang sangat besar tersebut mengindikasikan adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal yang dilakukan secara terorganisir dan diduga melayani distribusi dalam skala besar di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Ada lima orang pelaku yang telah kami amankan terdiri dari satu orang wanita dan empat orang laki-laki berinisial K, AM, B, GR, dan RN,” kata Denny.

Ia menambahkan, selain ratusan ribu butir obat keras, pihaknya juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp140.691.000, buku catatan transaksi, serta tujuh unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi para pelaku.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa obat-obatan keras dalam daftar G seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan tablet berwarna putih berlogo Y dengan total sebanyak 575.200 butir,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan.

Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran obat keras ilegal tersebut.

update berita endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *