BEKASI- TOP VIRAL- Seorang tahanan Polres Metro Bekasi berinisial F meninggal dunia saat masih menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus dugaan peredaran obat keras jenis tramadol.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, F ditangkap aparat kepolisian di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi, pada pekan lalu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sekitar 400 butir tramadol yang diduga akan diedarkan. F diketahui merupakan warga Kabupaten Bireuen, Aceh.
F dilaporkan ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di ruang tahanan. Petugas jaga kemudian melakukan pemeriksaan sebelum membawanya ke Rumah Sakit Annisa Cikarang pada Kamis (30/7/2026).
Namun, setibanya di Instalasi Gawat Darurat (IGD), tim medis menyatakan F telah meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sesama penghuni sel, F dalam beberapa hari terakhir disebut lebih sering tidur, kehilangan nafsu makan, serta beberapa kali mengalami kejang.
Informasi tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak kepolisian maupun tenaga medis yang menangani.
Untuk memastikan penyebab kematian, penyidik sempat berencana membawa jenazah F ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, guna dilakukan autopsi. Namun, rencana tersebut batal setelah pihak keluarga menolak autopsi dan hanya menyetujui pemeriksaan berupa visum luar.
Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani keluarga.
Hingga berita ini diterbitkan, penyebab pasti kematian F masih belum diketahui. Belum ada hasil pemeriksaan medis yang menjelaskan faktor penyebab meninggalnya tahanan tersebut.
Media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, terkait kronologi kejadian, penyebab kematian F, serta langkah yang ditempuh kepolisian pascakejadian.
Namun hingga berita ini diturunkkan yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Polres Metro Bekasi juga belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai penyebab kematian tahanan tersebut maupun hasil pemeriksaan internal atas peristiwa itu. (ay-es).

