Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kilogram Ganja Siap Edar di Pelabuhan Bakauheni Satu Kurir Ditangkap

LAMPUNG-TOPVIRAL- Bareskrim Polri terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di berbagai wilayah Indonesia.

Salah satu pengungkapan terbaru dilakukan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dengan menggagalkan upaya penyelundupan 20 kilogram ganja kering yang rencananya akan diedarkan di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dalam operasi tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil meringkus seorang kurir yang membawa puluhan kilogram ganja siap edar. Sementara dua pelaku lainnya yang diduga sebagai pengendali jaringan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan melalui operasi gabungan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Sabtu (25/7).

Operasi tersebut melibatkan Tim Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Densus 88 Antiteror Satgaswil Sumatera Selatan, Baharkam Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, serta Bea Cukai.

“Petugas berhasil menggagalkan upaya peredaran ganja yang rencananya akan dibawa ke kawasan Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk disimpan di sebuah rumah kontrakan sebelum diedarkan,” ujar Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).

Pengungkapan bermula saat petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bus antarkota bernomor polisi BA 7243 NU yang melintas di Pelabuhan Bakauheni.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebuah koper berwarna hitam yang diduga berisi narkotika jenis ganja.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, koper tersebut ternyata berisi 20 bungkus ganja kering dengan berat total sekitar 20 kilogram.

Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial GA alias Aboy yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus penyedia narkotika.

Sementara itu, dua pelaku lainnya yang berinisial I alias RD dan R telah ditetapkan sebagai DPO. Keduanya diduga merupakan pemilik ladang ganja sekaligus pengendali jaringan peredaran narkotika tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka GA mengaku telah dua kali melakukan transaksi ganja di wilayah Panyabungan, Sumatera Utara.

Pada transaksi ketiga, ia berangkat dari Stasiun Tanjung Priok menuju Panyabungan untuk mengambil barang haram tersebut.

Setelah tiba di Panyabungan, kedua pelaku yang kini berstatus DPO memasukkan 20 bungkus ganja ke dalam koper yang telah disiapkan, kemudian menyerahkannya kepada tersangka untuk dibawa kembali ke Jakarta.

Namun, saat bus yang ditumpangi tersangka memasuki kawasan Pelabuhan Bakauheni dalam perjalanan menuju Jakarta Utara, petugas gabungan menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Mengetahui keberadaan petugas, tersangka bersikap kooperatif.

“Yang bersangkutan langsung mendatangi petugas dan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Eko Hadi Santoso.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Gedung Bareskrim Polri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan perhitungan penyidik, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 26.787 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang sekaligus mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkelanjutan guna melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

update berita endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *