Bandar Besar Peredaran Gelap Obat Keras di Tanah Abang Ditangkap Polda Metro Jaya

JAKARTA -TOPVIRAL-Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (38) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap obat keras daftar G di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

RS diamankan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kost di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penangkapan RS merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya diungkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku lainnya, yakni K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34).

Dari pengungkapan sebelumnya, petugas turut menyita barang bukti berupa 575.200 butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan secara ilegal. Polisi juga mengamankan uang yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras sebesar Rp140.691.000.

Dalam pengembangan penyidikan, polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan RS yang diketahui masuk dalam DPO.

RS diduga memiliki peran sebagai bandar besar dalam jaringan peredaran obat keras tersebut di wilayah Tanah Abang.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian bergerak menuju lokasi yang diinformasikan. Setibanya di rumah kost, petugas mendapati RS berada di area halaman parkir kendaraan.

Polisi kemudian mengamankan RS dan melakukan pemeriksaan awal sebelum membawanya ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Polda Metro Jaya pada hari ini Selasa tanggal 1 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB telah berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan inisial RS (38) terkait dengan tindak pidana peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat,” ujar Ade Candra.

Menurutnya, RS diduga berperan sebagai bandar besar dalam jaringan peredaran ilegal obat keras di wilayah Tanah Abang dan berkaitan dengan kasus yang telah diungkap sebelumnya.

“Saudara RS (38) berperan sebagai bandar besar terkait dengan peredaran ilegal obat keras di wilayah Kecamatan Tanah Abang dan juga terkait dengan pengungkapan yang kami lakukan sebelumnya pada hari Sabtu, 25 Juli 2026,” katanya.

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Saat ini, keenam tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta jaringan peredaran obat keras tersebut.

update berita endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *