JAKARTA- TOP VIRAL- Polda Metro Jaya menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam penanganan rangkaian kerusuhan pascaaksi penyampaian pendapat pada 27 Agustus 2026.
Polisi juga masih memburu terduga pelaku pengeroyokan atau penganiayaan yang menyebabkan seorang warga berinisial BS meninggal dunia.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh selama proses penyidikan.
01Selanjutnya penyidik telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka terkait perusakan fasilitas umum dan penganiayaan,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, tiga tersangka baru berinisial RF, MH, dan FM ditangkap pada Rabu (2/9/2026).
Berdasarkan hasil pendalaman, ketiganya diduga memiliki peran dalam aksi perusakan yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI.
Penangkapan RF, MH, dan FM merupakan hasil pengembangan dari penanganan perkara sebelumnya. Sebelum penambahan tiga tersangka tersebut, polisi telah menetapkan 44 orang sebagai tersangka.
Penyidik masih mendalami peran spesifik ketiganya dalam rangkaian aksi perusakan tersebut.
Polisi Buru Terduga Pelaku Kematian BS
Dalam penanganan kasus kematian BS, polisi telah meminta keterangan dari 14 saksi serta memeriksa rekaman CCTV dan sejumlah video yang beredar di media sosial.
Dari hasil pencocokan keterangan para saksi dengan analisis digital, penyidik memperoleh dua sketsa wajah yang mengarah kepada terduga pelaku.
“Saat ini penyidik sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” kata Iman.
Selain mengejar terduga pelaku, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak yang menggerakkan, menyediakan dana, maupun memiliki peran lain dalam rangkaian kerusuhan tersebut.
Budi mengimbau masyarakat untuk mencermati informasi yang beredar dan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang tidak sesuai fakta.
Polda Metro Jaya memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
update berita endang sumirah
