SURABAYA -TOPVIRAL- Pelarian Erick Soedjasa, buronan Interpol dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan, resmi berakhir. Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengamankan tersangka saat tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kedatangan Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/9/2026).
Erick ditangkap sesaat setelah mendarat dari Singapura menggunakan maskapai Singapore Airlines penerbangan SQ922 sekitar pukul 09.50 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi ketat antara penyidik kepolisian, pihak imigrasi, dan otoritas terkait.
”Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Erick Soedjasa di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda,” ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (13/9/2026).
Dugaan Kerugian Hingga Puluhan Miliar
Kasus hukum yang menjerat Erick berakar dari keterlibatannya di PT Asli Rancangan Indonesia, sebuah perusahaan penyedia sistem verifikasi biometrik dan electronic Know Your Customer (e-KYC). Tindakan tersangka diduga kuat mengakibatkan kerugian finansial perusahaan dalam jumlah fantastis.
- Dugaan Tindak Pidana: Penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan.
- Nilai Kerugian: Ditaksir mencapai Rp37,4 miliar.
- Status Hukum: Sebelumnya terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan subjek Red Notice Interpol.
Usai dibekuk di Surabaya, tersangka langsung diboyong oleh tim Dittipideksus Bareskrim Polri menuju Jakarta guna menjalani pemeriksaan intensif serta proses penahanan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
