JAKARTA-TOP VIRAL- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar industri rumahan (home industry) pembuat narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Tangerang Selatan. Dalam operasi ini, petugas meringkus empat orang tersangka berinisial MR (25), IN (26), NK (26), dan AL, serta menyita barang bukti senilai Rp1 miliar.
Penangkapan dilakukan pada Senin (7/9/2026) di dua lokasi berbeda, yaitu Perumahan U-Ville Bintaro Jaya dan sebuah rumah di Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo menjelaskan bahwa dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial.
”Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan tembakau sintetis,” ujar AKBP Vernal A. Sambo, Jumat (11/9/2026).
Barang bukti yang diamankan meliputi puluhan botol cairan sintetis berbagai ukuran (8 ml, 5 ml, 4 ml, dan 2 ml), ratusan gram tembakau sintetis siap edar, satu paket sabu seberat 0,11 gram beserta alat hisap, timbangan digital, botol spray, gelas takar, dan alat suntik. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi turut membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Modal Patungan dan Pemasaran Media Sosial
Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku membeli biang sintetis seberat 15 gram seharga Rp21 juta secara online melalui akun Instagram berinisial CR. Modal tersebut didapat dari hasil patungan antara tersangka NK, AL, dan seorang DPO berinisial II.
Aktivitas peracikan ilegal ini sudah berjalan sebanyak dua kali, yakni pada Juni dan Agustus 2026. Dari 15 gram bibit sintetis, para tersangka mampu memproduksi 500 ml cairan sintetis. Jika disemprotkan ke bahan tembakau, cairan tersebut dapat menghasilkan hingga 1.000 gram tembakau sintetis siap edar.
Tersangka NK menjual cairan sintetis tersebut seharga Rp500 ribu per 5 ml. Sementara itu, tersangka MR dan IN turut membantu produksi sekaligus membeli cairan untuk diolah kembali menjadi tembakau sintetis siap jual.
Lewat keberhasilan pengungkapan industri rumahan ini, Polres Metro Jakarta Barat diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 1.250 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP), UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Permenkes No. 15 Tahun 2025.
