JAKARTA-TOP VIRAL- PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas Polda Metro Jaya dalam mengusut tuntas dugaan impor ilegal komoditas kacang tanah. Masuknya komoditas tanpa memenuhi ketentuan hukum dinilai sangat merugikan pelaku usaha yang telah bertindak kooperatif dan menjalankan prosedur resmi.
Kepala Divisi Pengadaan Luar Negeri PT PPI, Viana Illiyani Ode, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang hortikultura sangat penting untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan adil di Indonesia.
”Kami sangat mengapresiasi atas kinerja Polda Metro Jaya yang telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana di bidang hortikultura tersebut, khususnya kacang tanah,” kata Viana di Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (16/9/2026).
Viana memaparkan, tata kelola impor resmi melibatkan serangkaian tahapan regulasi yang panjang dan ketat. Sebagai BUMN perdagangan, PT PPI senantiasa mematuhi seluruh koridor hukum—mulai dari pengurusan izin resmi, pengadaan barang dari eksportir terdaftar di negara asal, proses karantina guna memastikan keamanan pangan, hingga pemenuhan kewajiban pajak impor dan pelaporan berkala ke kementerian terkait.
”Sehingga dengan masuknya barang ilegal ini, tentu saja sangat merugikan kami sebagai importir legal,” tambahnya.
Praktik impor ilegal tidak hanya merusak stabilitas harga dan merugikan importir patuh hukum, tetapi juga berisiko membahayakan masyarakat konsumen karena melintasi batas wilayah tanpa melalui pemeriksaan karantina resmi.
Apresiasi dan dukungan penuh terus diberikan kepada pihak kepolisian agar kasus ini diusut hingga tuntas demi menciptakan kepastian hukum dalam tata niaga pangan nasiona
endang sumirah
