JAKARTA -TOPVIRAL- Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah Jakarta Barat. Seorang wanita berinisial SN (25) mengalami luka cukup parah usai diduga menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri, Irvan Lie (30). Korban kini harus menjalani perawatan medis secara intensif di sebuah rumah sakit di kawasan Jakarta Utara.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (9/9/2026) di kediaman mereka yang berlokasi di Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.
Kejadian bermula dari percekcokan antara korban dan pelaku. Situasi kemudian memanas ketika pelaku tiba-tiba menjambak dan memukuli korban secara brutal, yang mengakibatkan luka memar serius di beberapa bagian tubuh korban.
Tak terima atas perlakuan pelaku terhadap putrinya, ibu kandung korban, BST, resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya pada Selasa (15/9/2026) malam pukul 21.30 WIB. Laporan tersebut resmi terregistrasi dengan nomor LP/B/8892/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Aksi kekerasan ini rupanya bukan kali pertama dilakukan oleh pelaku. Pada tahun 2022 lalu, pelaku sempat melakukan tindakan KDRT serupa. Namun, penanganan di tingkat Polres kala itu berakhir melalui jalur mediasi setelah pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Lantaran pelaku kembali mengulangi aksi penganiayaan hingga menimbulkan luka parah, pihak keluarga memilih menempuh jalur hukum secara tegas.
Dalam laporan resmi tersebut, terduga pelaku dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Juncto Pasal 5 huruf a dan/atau Pasal 45.
Saat ini, kasus KDRT tersebut tengah dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian Polda Metro Jaya.
update berita endang sumirah
