JAKARTA- TOPVIRAL- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara instan melalui perantara atau jasa calo dengan imbalan biaya tertentu. Masyarakat diminta untuk selalu mengikuti seluruh prosedur resmi yang berlaku.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Komarudin, menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan SIM saat ini telah terintegrasi dan dapat dipantau melalui sistem digital. SIM yang diperoleh tanpa melalui mekanisme resmi berpotensi tidak terdaftar dalam basis data kepemilikan SIM yang sah.
”Patut mencatat bahwa dalam mengurus SIM, pemohon wajib hadir langsung,” ujar Komarudin kepada wartawan.
Komarudin menjelaskan, kehadiran pemohon secara fisik merupakan bagian mutlak dari prosedur yang harus dipenuhi. Karena itu, ia meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh pihak-pihak yang menjanjikan kemudahan atau proses cepat dengan meminta sejumlah uang.
Ia memformulasikan tawaran-tawaran semacam itu sebagai bentuk tindak penipuan. Dokumen SIM yang dijanjikan melalui jalur belakang dipastikan tidak diperoleh secara legal dan resmi.
“Bohong dan pasti modus penipuan sekiranya ada yang menawarkan bisa membantu mengurus dengan biaya tertentu,” tegas Komarudin.
Selain memberikan peringatan tegas, pihaknya juga terus berkomitmen untuk melakukan evaluasi berkala terhadap prosedur penerbitan SIM.
Langkah ini diambil guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh provinsi.
update berita : endang sumirah
