Polisi Tangkap Delapan Remaja Tawuran Viral di Jatiasih Bekasi, Enam Masih di Bawah Umur Satu Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

BEKASI-TOP VIRAL – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus delapan orang tersangka yang terlibat dalam aksi tawuran berdarah di Jalan Raya Cikunir, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Aksi bentrokan antar kelompok remaja tersebut sempat terekam kamera dan viral di media sosial.

​Dari delapan pelaku yang diamankan, penyidik mengidentifikasi dua orang tersangka telah berusia dewasa, sementara enam lainnya masih tergolong anak di bawah umur dan berstatus pelajar.

​Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, mengonfirmasi penangkapan para pelaku yang dilakukan secara bertahap sejak Senin (21/9/2026) hingga Selasa (22/9/2026) di beberapa wilayah, meliputi Jatiasih, Pondok Melati, dan Pondok Gede.

​”Delapan orang telah kami amankan karena diduga terlibat dalam tawuran tersebut. Dua orang dewasa dan enam lainnya masih anak,” ujar Verdika dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).

​Dipicu Provokasi Media Sosial dan Memakan Korban

​Peristiwa tawuran tersebut terjadi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua kelompok remaja ini saling berkomunikasi dan sepakat mengatur lokasi pertemuan untuk bentrok melalui platform media sosial.

​Bentrokan sengit tersebut memakan satu orang korban berinisial M (18). Korban mengalami luka sabetan senjata tajam jenis celurit pada bagian pinggang kiri dan bokong, sehingga harus mendapatkan perawatan medis intensif di RSUD Kota Bekasi.

​”Dua anak diduga menggunakan celurit hingga melukai korban. Sementara pelaku lainnya memiliki peran berbeda, mulai dari membawa senjata, ikut tawuran, merekam kejadian, hingga menyimpan celurit usai aksi berlangsung,” kata Verdika.

​Dalam penangkapan bertahap ini, polisi pertama kali membekuk MF (22.12 WIB) dan RH (23.05 WIB) pada Senin (21/9). Penangkapan dilanjutkan pada Selasa (22/9) terhadap enam tersangka lainnya, yakni AE, I, MAG, MKA, MFD, serta FA di berbagai lokasi terpisah.

​Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, dua bilah celurit, tiga unit telepon genggam, serta satu setel pakaian (wearpack) berwarna biru.

​Seluruh tersangka saat ini ditahan di Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi juga masih terus melakukan perburuan terhadap pihak lain yang mendalangi pertemuan maupun penyedia senjata tajam dalam aksi tersebut.

​Verdika menegaskan bahwa penanganan terhadap tersangka yang masih berstatus anak akan mengacu pada regulasi khusus yang berlaku.

​”Untuk anak yang berhadapan dengan hukum, proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak,” tegasnya.

​Atas kejadian ini, kepolisian mengimbau para orang tua dan masyarakat untuk lebih memperketat pengawasan terhadap pergaulan serta aktivitas anak digital, khususnya pemanfaatan media sosial agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan kriminal atau tawuran.

endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *