JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah barang bukti terkait pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penyitaan tersebut dilakukan usai tim penyidik menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026).
”Penyidik menemukan uang senilai ratusan juta rupiah yang kemudian dilakukan penyitaan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Budi menjelaskan, uang yang disita tersebut diduga berasal dari penerimaan para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim. Meski belum merinci nominal pasti, KPK memastikan turut menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari lokasi.
”Selanjutnya, penyidik akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini,” kata Budi.
Rangkaian Penggeledahan dan Temuan Amplop Uang di Mojokerto
Penggeledahan di Kanwil BPN Jatim ini merupakan rangkaian dari pengusutan intensif yang dilakukan Lembaga Antirasuah. Sehari sebelumnya, Kamis (24/9/2026), penyidik lebih dulu menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.
Dalam penggeledahan di Mojokerto, penyidik menemukan sejumlah uang yang masih tersimpan rapi di dalam amplop, diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan.
”Penyidik mengamankan sejumlah amplop berisi uang yang diduga diterima dari pemohon layanan pertanahan di BPN Kota Mojokerto. Uang tersebut masih tersimpan dalam amplop dan nantinya akan dihitung oleh penyidik,” tutur Budi.
Pengembangan Kasus OTT HGB Summarecon di Bogor
Kasus dugaan korupsi skala besar di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menindaklanjuti OTT tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Di antaranya adalah:
- Lampri (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN)
- I Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor)
- Adrianto Pitojo Adhi (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk)
- Rizal Pahlevi (Pihak swasta/perantara Summarecon)
- Arif Sugiyanto (Mantan Bupati Kebumen)
- Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (Ketua DPP Partai Golkar)
- Erwin dan Muhammad Fakhry (Pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN)
Dalam upaya mengusut tuntas aliran dana dan keterlibatan pihak lain, penyidik KPK secara maraton menggeledah sejumlah lokasi strategis sejak 17 September 2026. Lokasi yang disasar meliputi ruangan para Dirjen di Kementerian ATR/BPN, kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta dan Kabupaten Bogor, kediaman tersangka, hingga kantor pertanahan di daerah Jawa Timur.
