JAKARTA– TOPVIRAL- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) merespons tegas temuan Ombudsman RI terkait dugaan keberadaan “klaster mewah” dan indikasi pungutan liar di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ICJR mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara transparan, berkeadilan, serta menyasar akar masalah utama di sistem pemasyarakatan.
Temuan ini berawal dari inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI pada 23 September 2026 yang mendapati bangunan menyerupai rumah atau apartemen dengan fasilitas mewah dan celah keamanan di blok hunian. Dalam perkembangan terbaru, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi membeberkan dua narapidana kasus korupsi PT Timah, yakni Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, ditemukan sedang berada di area fasilitas mewah tersebut.
Menanggapi hal itu, ICJR menegaskan bahwa munculnya komersialisasi fasilitas bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) berkecukupan tidak lepas dari kondisi overcrowding (kelebihan kapasitas) yang ekstrem. Data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) per 28 September 2026 mencatat penghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 279.320 orang dari total kapasitas 154.238 orang (overcrowding 81%). Sementara di Lapas Kelas IIA Cibinong sendiri, beban hunian mencapai 1.847 orang dari kapasitas ideal 845 orang (overcrowding 119%).
ICJR menilai penambahan gedung lapas bukanlah solusi fundamental untuk mengurai benang kusut ini. Kunci utamanya berada pada reformasi kebijakan pidana, khususnya penyelesaian persoalan pemenjaraan kasus narkotika yang menyumbang 53,9% (146.284 orang) dari total warga binaan per Mei 2026.
”Penggunaan narkotika untuk konsumsi pribadi, termasuk pembelian, penguasaan, dan pemilikan dalam jumlah untuk penggunaan pribadi, harus didekriminalisasi. Pengguna narkotika perlu diarahkan pada pendekatan kesehatan dan jalur non-pidana, bukan dipenjarakan,” tegas perwakilan ICJR.
Selain mendorong penegak hukum memanfaatkan opsi pidana pengawasan dan pidana kerja sosial dalam KUHP baru, ICJR juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan nyata bagi saksi atau whistleblower di lingkungan pemasyarakatan. Sistem perlindungan dinilai krusial agar WBP maupun petugas yang melaporkan pelanggaran terbebas dari intimidasi, ancaman, maupun bentuk pembalasan.
Langkah Penanganan dan Penindakan
Merespons polemik ini, Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS) bersama kementerian terkait langsung turun tangan. Kepala BAPPISUS Aries Marsudiyanto menyatakan target hasil penyelidikan menyeluruh terkait Lapas Cibinong akan disampaikan pada akhir minggu ini. Rapat lintas lembaga juga akan digelar untuk membahas perbaikan masalah sistemis overcrowding.
Aries menegaskan bahwa penanganan masalah ini memerlukan kolaborasi antar-instansi. Sebagai langkah awal, pejabat terkait di Lapas Cibinong, termasuk Kepala Lapas Wisnu Hani Putranto beserta empat pejabat struktural lainnya, telah resmi dinonaktifkan sementara untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.
”Keputusan selanjutnya, termasuk kemungkinan pencopotan atau proses pidana, akan menunggu hasil penyelidikan,” ujar Aries di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Sementara itu, Ditjenpas telah memeriksa total 55 warga binaan—termasuk 33 narapidana kasus korupsi dan satu narapidana pidana umum Ferdy Sambo—serta 35 staf dan pejabat struktural. Dirjenpas Mashudi menyampaikan kesimpulan resmi terkait pemeriksaan fungsi fasilitas tersebut akan dibuka kepada publik pada Kamis (1/10/2026).
Di sisi lain, Ombudsman RI menyatakan siap menyerahkan seluruh hasil temuan dan pengawasan ini secara terbuka kepada DPR RI, khususnya Komisi II dan Komisi XIII, guna memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan berjalan sesuai aturan hukum.
update berita: endang sumirah
