JAKARTA -TOPVIRAL- Tim kuasa hukum pengusaha nasional Budiman Tiang resmi mengumumkan persiapan langkah Peninjauan Kembali (PK) atas dugaan kriminalisasi yang menimpa kliennya. Selain mengawal proses di Bareskrim Mabes Polri, tim hukum mendesak kepolisian dan pihak imigrasi segera menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Rusia, Stanislav Sadonikov dan Igor, yang diduga menjadi dalang kerugian ratusan miliar rupiah.
Kuasa hukum Budiman Tiang, Tommy Tri Yunanto, menilai terdapat indikasi kuat rekayasa hukum yang merugikan kliennya. Pihaknya kini tengah menyusun strategi hukum dengan membawa novum atau temuan fakta baru.
”Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Namun, laporan kami harus ditindaklanjuti untuk mendapatkan kepastian hukum. Kami melihat ada dugaan kriminalisasi yang cukup hebat terhadap klien kami. Kami sedang menyusun strategi untuk mengajukan Peninjauan Kembali dengan temuan fakta-fakta baru,” ujar Tommy dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Tommy mengapresiasi langkah Ditjen Imigrasi yang telah mencabut izin tinggal serta menerbitkan pencekalan terhadap kedua WNA tersebut. Ia meminta Polri bertindak tegas agar tidak ada lagi warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban.
Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum membeberkan modus operandi yang diduga dijalankan jaringan perusahaan kedua WNA tersebut melalui PT Malang International International. Salah satu korban, Julia, telah melayangkan laporan ke Bareskrim Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTL/439/IX/2026 atas dugaan penggelapan.
Kasus tersebut bermula dari pembelian unit hunian di Malang Signature pada September 2022. Meski telah dilunasi, unit tidak kunjung diserahkan hingga tenggat September 2023. Pada periode 2025–2026, korban mendapati unitnya justru disewakan secara sepihak kepada pihak lain tanpa izin maupun kompensasi.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Ade Ratnasari, mengungkapkan skema berkedok investasi asing ini juga menimpa klien lain dengan nilai kerugian yang sangat besar.
”Klien kami lainnya mengalami kerugian yang sangat besar mencapai Rp381 miliar. Kasus-kasus ini memiliki pola yang sama dan pelaku yang sama. Mereka datang mengatasnamakan investor, tetapi justru merugikan pengusaha dan masyarakat lokal,” kata Ade.
Ade menjelaskan perkara yang menimpa Budiman Tiang sendiri berawal dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 2021. Kliennya menyediakan modal berupa tanah, namun hingga pembangunan selesai, laporan keuangan tidak pernah diserahkan dan akses menuju lokasi justru ditutup total. Padahal, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) masih sah atas nama Budiman Tiang. Total potensi kerugian akibat dugaan penggelapan aset ini ditaksir mencapai Rp500 miliar.
Saat ini kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri melalui laporan nomor LP/B/588/XII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI serta Polda Bali. Tim hukum juga menyoroti adanya transaksi cryptocurrency bernilai fantastis yang diduga digunakan untuk menghindari kewajiban pajak, sehingga mendesak audit forensik dari PPATK, Ditjen Pajak, dan OJK.
Perkembangan terbaru menunjukkan daftar korban terus bertambah, termasuk laporan dari Rezalbi Faqtum Ananda Husbi serta korban lain asal Kolombia melalui Firma Hukum Okusi.
Tim kuasa hukum menegaskan agar seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
update berita : endang sumirah
