JAKARTA-TOP VIRAL- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memindahkan sebanyak 313 narapidana berisiko tinggi dari lima wilayah ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu (7/10/2026).
Pemindahan tersebut dilakukan secara mendadak dan serentak melalui jalur darat sejak Rabu dini hari dengan pengawalan ketat petugas. Rincian narapidana yang dipindahkan terdiri dari 125 orang asal Jawa Barat, 57 orang dari Jakarta, 47 orang dari Lampung, 45 orang dari Jawa Timur, dan 39 orang dari Sumatera Selatan.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk meningkatkan pengetatan pengamanan dan pembinaan bagi warga binaan yang tergolong berisiko tinggi (high risk) serta kerap melakukan pelanggaran di dalam lapas maupun rutan.
”Pemindahan ini dilakukan sebagai pengamanan dan pembinaan secara lebih ketat terhadap Warga Binaan yang memiliki tingkat risiko tinggi dan sebelumnya melakukan pelanggaran,” ujar Tatan, Rabu (7/10/2026).
Salah satu sorotan utama dalam pemindahan kali ini adalah keterlibatan sejumlah narapidana dari Rutan Kelas I Depok, Jawa Barat. Pemindahan tersebut merupakan imbas dari kasus pesta narkoba di dalam kamar hunian rutan yang sempat viral dan menyita perhatian publik.
Berdasarkan tes urine yang dilakukan Polres Metro Depok, para narapidana yang terlibat, di antaranya berinisial AA dan SW dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Sutirto, membenarkan temuan tersebut. “Kami melakukan cek urine terhadap napi yang ada di dalam rutan dengan hasil positif,” kata Sutirto, Selasa (6/10/2026).
Selain menindak warga binaan, pihak Imipas juga melakukan investigasi internal atas dugaan keterlibatan oknum pegawai rutan yang disinyalir menjadi pemasok barang haram tersebut. Namun, Ditjenpas memastikan sebanyak 38 warga binaan Rutan Depok lainnya tidak ikut dipindahkan ke Nusakambangan karena status hukumnya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Proses pemberangkatan ratusan napi ini dibagi ke dalam beberapa titik transit. Napi dari Sumatera Selatan dan Lampung diberangkatkan melalui Lapas Kelas I Tangerang, wilayah Jakarta melalui Lapas Kelas I Cipinang, Jawa Barat melalui Rutan Kelas I Depok, serta Jawa Timur dari Lapas Kelas I Surabaya.
Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan pemindahan mendadak ini dilakukan guna memastikan efektivitas penataan dan pengamanan jaringan pemasyarakatan.
”Ya, hari ini, 7 Oktober 2026, kita pindahkan sebanyak 313 napi berisiko tinggi secara mendadak ke Nusakambangan,” tegas Mashudi.
update berita endang sumirah
