Polda Lampung Bongkar Jaringan Perdagangan Ilegal, Sita Jutaan Rokok Tanpa Cukai Hingga Puluhan Botol Merkuri

​BANDAR LAMPUNG– TOP VIRAL- Polda Lampung bersama jajaran Polres berhasil membongkar serangkaian kasus kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal di wilayah hukumnya. Dari hasil penindakan tersebut, petugas menyita jutaan batang rokok tanpa pita cukai, puluhan ton kacang tanah impor ilegal, hingga puluhan botol merkuri siap edar.

​Pengungkapan kasus-kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Lapangan Apel Polda Lampung, Kamis (8/10/2026). Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat Bier Budy Kismulyanto dan Kepala KPPBC TMP B Bandar Lampung Asep Ridwan Ruswandi.

​Kapolda Lampung menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku perdagangan ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Penegakan hukum dipastikan berjalan secara profesional dan berkesinambungan.

​”Pengungkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku perdagangan ilegal di wilayah hukum Polda Lampung. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap perkara sampai mengungkap asal-usul maupun jaringan di baliknya,” ujar Helfi.

​Perburuan Rokok Ilegal di Mesuji dan Tulang Bawang

​Penindakan rokok tanpa pita cukai dilakukan di dua lokasi berbeda. Pada Senin (5/10/2026) pukul 18.00 WIB, Satreskrim Polres Mesuji mengamankan seorang warga berinisial T di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 118.400 batang rokok ilegal dari berbagai merek (di antaranya Surya Jaya, Vios, dan Toracinno) yang didapat dari rekan pelaku berinisial R di Tulang Bawang Barat. Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp88,3 juta.

​Sementara itu, Polres Tulang Bawang menggagalkan penyelundupan rokok dalam jumlah yang jauh lebih besar pada Kamis (1/10/2026) pukul 23.30 WIB. Bertempat di Rest Area Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung KM 208, petugas yang curiga langsung memeriksa dua unit mobil Isuzu Traga. Petugas menemukan 1,37 juta batang rokok merek Marllong dan 304 ribu batang rokok merek Suriya Jambu. Total potensi kerugian negara pada kasus ini ditaksir menembus angka Rp2,06 miliar.

​Para pelaku penimbunan dan peredaran rokok ilegal tersebut terancam dijerat Pasal 54 jo. Pasal 29 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

​Penyelundupan 20 Ton Kacang Tanah Impor dan Air Raksa

​Di tempat terpisah, Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung mencegat truk Fuso hijau bernomor polisi B 9507 BPA di kawasan Bandar Lampung pada Kamis (1/10/2026) pagi. Truk tersebut memuat sekitar 20 ton kacang tanah asal India yang diduga diselundupkan dari luar negeri melalui pelabuhan tikus di Dumai, Riau. Bahan pangan tersebut masuk tanpa dilengkapi sertifikat karantina maupun sertifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

​Pada hari yang sama sekitar pukul 06.00 WIB, Polres Lampung Selatan mengamankan seorang penumpang bus berinisial E.K.L. di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Dari tangan penumpang asal Deli Serdang tersebut, petugas menyita 61 botol merkuri (air raksa) dengan berat total sekitar 61 kilogram, ratusan stiker label merkuri, jeriken, serta buku catatan operasional. Barang berbahaya itu rencananya akan dikirimkan kepada pemesan berinisial M di Bogor, Jawa Barat.

​Atas kepemilikan zat kimia berbahaya tanpa izin tersebut, tersangka dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba jo. Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

​Polda Lampung mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk peredaran barang ilegal atau mencurigakan melalui call center kepolisian 110.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *