Gebrakan Awal Kapolri Perintahkan Pemetaan Kampung Narkoba hingga Sasar Ancaman Vape

JAKARTA -TOPVIRAL- Usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis, 1 Oktober 2026, Polri langsung menghadirkan gebrakan cepat di tengah masyarakat.

Sebagai langkah awal program kerja cepat, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menginstruksikan seluruh Kapolda di Indonesia untuk melakukan pemetaan (mapping) serta menindak tegas kampung-kampung narkoba dan jaringan bandar di wilayah masing-masing.

​Instruksi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri di Jakarta guna menindaklanjuti arahan strategis Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas peredaran narkotika secara masif. Ketegasan ini dinilai sangat dinantikan oleh masyarakat, mengingat dampak narkoba telah lama meresahkan dan menjadi kekhawatiran utama para orang tua terhadap masa depan anak-anak mereka.

Sebagai wujud implementasi perintah tersebut, jajaran kepolisian bergerak cepat menyisir berbagai wilayah mulai dari tingkat Polda, Polres, hingga Polsek. Kawasan yang selama ini dikenal sebagai sarang peredaran narkotika, seperti Kampung Ambon Cengkareng dan Kampung Boncos, Palmerah di Jakarta Barat, digerebek secara besar-besaran.

​Puluhan bangunan yang diduga menjadi tempat konsumsi narkoba langsung dibongkar. Sementara itu, barang bukti serta para pelaku—mulai dari pemakai hingga bandar—digelandang ke Markas Komando Polda Metro Jaya.

​Operasi pembersihan ini tidak hanya berpusat di ibu kota, melainkan telah bergulir secara serentak di berbagai kota besar di Indonesia, seperti Makassar, Palangka Raya, Balikpapan, serta sejumlah wilayah di Jawa Tengah dan Sumatera.

​Selain menyasar bandar dan pemakai konvensional, Jenderal Suyudi juga menaruh perhatian besar terhadap ancaman narkoba jenis baru (New Psychoactive Substances / NPS) dalam bentuk cair yang disalahgunakan lewat rokok elektrik atau vape, yang kini semakin gencar menyasar kalangan anak muda.

​Langkah tegas dan gerak cepat Kapolri ini mendapatkan apresiasi luas dari berbagai kalangan. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul sekaligus Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Juanda, menilai kebijakan tersebut sebagai wujud konkret bahwa institusi kepolisian benar-benar hadir bersama dan melindungi kepentingan masyarakat.

​”Apa yang dilakukan oleh Kapolri yang baru dengan melakukan gebrakan yang tegas, cepat, dan tergolong berani dalam pemberantasan narkoba dan premanisme merupakan bentuk konkret polisi benar-benar bersama dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Juanda.

​Ia menekankan bahwa penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkotika harus dilakukan tanpa kompromi, sementara penanganan pengguna perlu mempertimbangkan rehabilitasi sesuai ketentuan hukum dan hasil asesmen.

Juanda juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik secara transparan, profesional, serta penguatan sumber daya manusia Polri melalui prinsip meritokrasi. Kendati demikian, ia mengingatkan agar seluruh tindakan di lapangan tetap berada dalam koridor hukum dan menjunjung tinggi prinsip humanis serta Hak Asasi Manusia (HAM).

​”Masyarakat luas patut berbahagia dengan program dan kebijakan Bapak Kapolri ini. Program dan kebijakan tersebut harus kita dukung sebagai bentuk kontribusi warga masyarakat dalam menciptakan kamtibmas yang kondusif, aman, dan nyaman,” pungkasnya.

​Senada dengan hal tersebut, Pimpinan Pusat Indonesia Raya Anti Narkoba (PP IRNA) turut memberikan apresiasi tinggi. Sekretaris Jenderal PP IRNA, Prayoga, menilai bahwa pemetaan wilayah rawan narkoba sangat krusial agar penanganan di lapangan dapat terarah sesuai tingkat kerawanan daerah.

​”PP IRNA mengapresiasi langkah Kapolri yang mendorong pemetaan wilayah rawan narkoba. Pemetaan ini penting agar penanganannya tidak dilakukan secara umum saja, tetapi berdasarkan kondisi dan kebutuhan setiap wilayah,” kata Prayoga.

Ia berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat ini dapat terus diperkuat guna menyelamatkan generasi muda dari cengkeraman bahaya narkotika.

update berita : endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *