JAKARTA– TOP VIRAL– Jajaran Unit Reskrim Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan dua orang pria berinisial GMN dan SY yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kresek, RT 002/RW 012, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kedua terduga pelaku berhasil diamankan setelah aksi pencurian yang hendak mereka lakukan diketahui oleh korban, sehingga memancing perhatian dan kehadiran warga di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fadhlillah, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua terduga pelaku diduga telah merencanakan aksi kejahatan tersebut. Mereka berboncengan menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha XSR 155 berwarna cokelat dari kawasan Cipondoh menuju Duri Kosambi dengan membawa sebuah mata kunci berbentuk huruf T yang disiapkan untuk melancarkan aksi pencurian.
”Namun, aksi tersebut diketahui oleh korban. Petugas Polsek Cengkareng yang datang ke lokasi kemudian mengamankan kedua terduga pelaku dari amukan massa,” ujar AKP Rahis Fadhlillah saat dikonfirmasi, Sabtu (17/10/2026).
Sebagai langkah antisipasi dan penanganan awal, pihak kepolisian sempat membawa kedua terduga pelaku ke Puskesmas Cengkareng guna mendapatkan perawatan medis. Setelah itu, keduanya langsung digelandang ke Polsek Cengkareng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty berwarna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha XSR berwarna cokelat yang digunakan pelaku, serta satu buah mata kunci berbentuk huruf T.
Akibat perbuatannya, GMN dan SY kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Humas Polres Metro Jakarta Barat)
