JAKARTA- TOP VIRAL– Kabar baik datang bagi ribuan korban gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Subdirektorat II/Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil melakukan penelusuran aset (asset tracing) dengan nilai total melampaui Rp500 miliar. Langkah masif ini diharapkan menjadi titik terang bagi pemulihan kerugian para pemberi dana (lender) yang dananya tertahan sejak platform pendanaan berbasis syariah tersebut mengalami gagal bayar.
Pengungkapan ini beriringan dengan dinyatakannya berkas perkara tersangka berinisial FH telah lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 15 Oktober 2026. Tersangka FH merupakan bagian dari klaster ketiga yang disusun oleh penyidik dalam membongkar sengkarut kasus PT DSI.
Secara keseluruhan, penyidik memetakan kasus ini ke dalam empat klaster berbeda. Klaster pertama menetapkan tiga tersangka, yakni TA (Direktur Utama), MY (pendiri sekaligus mantan direktur dan pemegang saham), serta ARL (komisaris). Klaster kedua menjerat satu tersangka, sementara klaster ketiga menjerat FH. Saat ini, berkas dari ketiga klaster tersebut telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Di sisi lain, klaster keempat secara khusus menyasar PT DSI sebagai korporasi dan proses penyidikannya masih terus berjalan.
Skala kasus ini tergolong masif. Berdasarkan data pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025, PT DSI tercatat telah menghimpun dana senilai akumulasi Rp11,49 triliun dari 23.266 lender sejak 2018. Per 22 September 2025, dana lender yang belum dikembalikan masih menyisakan lebih dari Rp2,47 triliun dari 11.151 lender. Ironisnya, dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,87 triliun diduga dialirkan ke proyek fiktif, sementara aliran dana yang benar-benar masuk ke proyek riil hanya berkisar Rp145 miliar.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, menegaskan bahwa orientasi utama penegakan hukum ini adalah pengembalian hak-hak korban.
”Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Ukuran yang sesungguhnya adalah sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan. Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir,” ujar Suhasto.
Suhasto juga memastikan bahwa penindakan hukum tidak akan berhenti pada level perorangan. “Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit II/Perbankan Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, memberikan penjelasan agar publik tidak salah mengartikan angka penyitaan yang terpecah dalam beberapa berkas.
”Perkara ini kami bagi ke dalam empat berkas, dan aset yang disita melekat pada masing-masing berkas. Jadi kalau publik hanya melihat satu berkas, angkanya tidak akan menggambarkan keseluruhan. Secara total, tracing aset yang telah dilakukan Subdit Perbankan nilainya lebih dari Rp500 miliar, dan itu masih terus kami kembangkan,” jelas Arsal.
Sebagai gambaran, dalam berkas tersangka FH saja, penyidik menyita 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi; delapan dokumen agunan aset hasil pengalihan piutang (cessie) dari sebuah BPRS di Bekasi hingga Palembang; serta uang tunai hampir Rp5,4 miliar.
Arsal menambahkan, klaster keempat yang membidik PT DSI sebagai korporasi memegang peran krusial dalam memperluas ruang pemulihan kerugian. Melalui langkah ini, aset atas nama perusahaan maupun entitas lain yang digunakan untuk menampung dana lender dapat diusut tuntas demi kepentingan korban.
Di akhir keterangannya, Arsal mengimbau para korban agar tetap tenang, mengamankan seluruh dokumen bukti penempatan dana, serta tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan pengembalian instan dengan motif imbalan tertentu. “Pengembalian aset hanya melalui mekanisme hukum,” pungkasnya.
