JAKARTA -TOPVIRAL- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penyelundupan benih bening lobster (BBL) lintas negara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 12 boks benih lobster bernilai fantastis mencapai Rp5,8 miliar serta menangkap dua orang pelaku lapangan di kawasan Depok, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan benih lobster yang berasal dari Pangandaran, Jawa Barat.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif selama beberapa hari, tim penyidik akhirnya mencegat kendaraan Daihatsu Gran Max hitam dengan nomor polisi B 1617 SF di Jalan Raya Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, pada Senin (19/10/2026).
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan aktivitas pengangkutan benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Lobby Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Senin (19/10/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku lapangan berinisial Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, yang diketahui berasal dari Lampung. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya bertugas mengambil benih lobster dari Pangandaran atas perintah pemodal untuk dibawa ke Tangerang sebagai lokasi transit sebelum dikirim ke luar negeri.
Sudah 10 Kali Beraksi
Hasil pemeriksaan sementara mencengangkan, kedua tersangka mengaku telah beroperasi sebanyak 10 kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Penindakan pada Senin ini merupakan aksi kesepuluh mereka yang berhasil digagalkan, sementara sembilan pengiriman sebelumnya diduga lolos dari aparat.
Setiap pengiriman sebelumnya diperkirakan mencapai 40 boks, sedangkan pengiriman terakhir yang berhasil dicegat berisi 12 boks. Rata-rata satu boks berisi sekitar 6.000 ekor benih lobster dengan harga pasaran mencapai Rp80.000 per ekor.
Jaringan ini diduga mendistribusikan benih lobster melalui jalur darat menuju Sumatera, transit di Jambi, sebelum diselundupkan ke sejumlah negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap siapa saja pelaku dan aktor di belakangnya, termasuk pemodal serta pembeli di luar negeri. Tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain maupun jaringan yang lebih besar,” tegas Brigjen Pol. Irhamni . Tidak berhenti pada penangkapan kurir, Bareskrim Polri bersama instansi terkait juga menelusuri aliran dana dan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini diambil untuk melacak dan menyita aset hasil kejahatan dari sembilan penyelundupan sebelumnya yang sempat lolos.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya di bumi Indonesia. Kami akan menelusuri dan mengejar hasil kejahatan dari sembilan pengiriman sebelumnya melalui penerapan tindak pidana pencucian uang,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan kini ditahan di Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi lintas lembaga ini. Menurutnya, pemerintah melalui Satgas BBL yang melibatkan Polri, TNI, dan PPATK akan terus memperkuat pemberantasan penyelundupan untuk memutus rantai pasok ilegal.
“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang melakukan tindak kejahatan ini. Kami akan terus bekerja, melakukan operasi, dan memperkuat kerja sama seluruh unsur untuk menghentikan penyelundupan benih bening lobster,” ujar Pung.
Adapun barang bukti benih lobster yang berhasil diselamatkan selanjutnya akan diserahkan kepada KKP untuk dibudidayakan di wilayah Batam, sebagai langkah menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan mendukung pemanfaatan di dalam negeri.
update berita endang sumirah
