Polda Metro Jaya Bongkar Lima  Kejahatan SDA dan Energi :  11 Tersangka Diciduk,   320 Kg Sisik Trenggiling hingga 54 Ton Batu Hitam Diamankan

​JAKARTA- TOP VIRAL- Polda Metro Jaya membongkar lima kelompok perkara dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati, pertambangan mineral dan batu bara (minerba), serta penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 11 tersangka serta menyita berbagai barang bukti mulai dari 54 ton batu hitam, merkuri, ribuan liter biosolar, hingga ratusan kilogram sisik trenggiling.

​Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers yang turut dihadiri perwakilan Kementerian Kehutanan, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), PT Pertamina Patra Niaga, serta jajaran kepolisian dan awak media, Jumat (23/10/2026).

​”Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam, menjaga penyaluran energi bersubsidi agar tepat sasaran, serta mencegah perdagangan satwa yang dilindungi,” ujar Komjen Dadang.

Pengungkapan 54 Ton Batu Hitam di Jakarta Utara. ​Perkara pertama melibatkan dugaan pengangkutan dan perdagangan batu hitam mengandung tembaga.

Pada 18–19 September 2026, petugas memeriksa kontainer di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, yang membawa muatan asal Gorontalo. Dokumen pengiriman dipalsukan dengan mencantumkan kemiri untuk menyamarkan muatan asli berupa sekitar 54 ton batu hitam.

​Sebanyak lima tersangka diamankan bersama barang bukti peti kemas, perangkat komunikasi, dan dokumen pengiriman. Hingga kini, penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri asal mineral dan jaringan penerima barang.
​
Untuk Penyelundupan Merkuri Tujuan Afrika Barat. ​Perkara kedua berkaitan dengan ekspor ilegal merkuri. Pada 11 Agustus 2026, petugas bersama Bea Cukai Tanjung Priok memeriksa peti kemas tujuan Burkina Faso, Afrika Barat.

Ditemukan 26 satuan kemasan merkuri yang disamarkan bersama muatan aksesori sepeda motor tanpa tercantum dalam dokumen ekspor.

​Dua tersangka yang berperan sebagai penjual dan pembeli ditangkap. Nilai merkuri tersebut diperkirakan mencapai Rp1,365 miliar.

Sementara penyalahgunaan Biosolar Bersubsidi di Tangerang.  ​Pada perkara ketiga, polisi mengungkap penyalahgunaan biosolar bersubsidi di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada 30 September 2026.

Pelaku memindahkan biosolar dari tangki kendaraan ke jeriken, galon, dan drum untuk dijual kembali dengan memanfaatkan barcode yang tidak sesuai serta pembelian dari kendaraan lain.

​Polisi mengamankan satu tersangka, sekitar 1.000 liter biosolar, satu unit kendaraan Isuzu Elf, serta peralatan penampungan.

​Sedangkan, pengoplosan LPG 3 Kilogram di Jakarta Barat. ​Perkara keempat membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi di sebuah toko di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, pada 19 Oktober 2026.

Modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram untuk dijual dengan harga nonsubsidi.
​Satu tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 106 tabung LPG 3 kg kosong, tabung 12 kg hasil pengoplosan, serta peralatan pemindahan gas. Praktik curang ini diduga telah berlangsung sejak Agustus 2026.

​Selanjutnya, Perdagangan Ratusan Kilogram Sisik Trenggiling. ​Perkara kelima menyangkut perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi. Pada 6 Oktober 2026, petugas menggerebek rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi, dan menyita 11 karung sisik trenggiling dengan berat total sekitar 320 kilogram.

​Kiriman tersebut disamarkan menggunakan keterangan kulit ular kering dan ikan asin dari berbagai daerah untuk dikirim menuju Medan dan Tanjung Pinang.

Dua tersangka diamankan, sementara kegiatan ilegal ini diduga telah beroperasi sejak Desember 2025.

​Perwakilan Kementerian Kehutanan dan BKSDA menegaskan bahwa trenggiling merupakan satwa dilindungi yang peraturannya diatur ketat melalui ketentuan konservasi serta CITES, mengingat perannya yang vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
​
​Sementara itu, perwakilan Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas mengapresiasi langkah tegas Polda Metro Jaya. Pertamina terus memperkuat pengawasan melalui digitalisasi serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan indikasi penyelewengan melalui Pertamina Contact Center 135.

Pertamina juga memastikan pasokan BBM di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya dalam kondisi aman dan tercukupi.

​Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan terus dikembangkan guna membongkar jaringan di balik kelima kasus ini.

update berita : endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *