JAKARTA -TOPVIRAL- Bareskrim Polri terus mengejar aset para pelaku perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) demi pemulihan kerugian para korban. Dalam berkas perkara tersangka berinisial FH pada klaster ketiga, Subdirektorat II/Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita dan memblokir 110 aset tanah dan bangunan ditambah uang tunai hampir Rp5,4 miliar. Aset tersebut tidak seluruhnya tercatat atas nama FH, melainkan juga atas nama pihak dan perusahaan yang terafiliasi.
Langkah ini menjadi kabar penting bagi para korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat 5.102 korban PT DSI telah mengajukan restitusi dengan nilai hasil penghitungan sebesar Rp1.076.021.883.889 atau sekitar Rp1,07 triliun. Hasil penghitungan tersebut telah diserahkan LPSK kepada Kejaksaan Negeri Depok pada Rabu (21/10/2026).
Kepala Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.H., M.M., yang memimpin penyidikan perkara PT DSI, menegaskan bahwa penelusuran aset menjadi prioritas sejak awal penyidikan.
”Atas petunjuk dan arahan Bapak Direktur Tipideksus, Kombes Pol Suhasto, kami diperintahkan untuk memaksimalkan tracing aset sejak hari pertama penyidikan. Beliau selalu menekankan bahwa penegakan hukum dalam kejahatan keuangan tidak cukup hanya memenjarakan pelaku, tetapi harus menghadirkan manfaat nyata bagi korban. Arahan beliau itulah yang kami jalankan,” ujar Arsal.
Arsal menegaskan, penyitaan dalam berkas FH tidak terbatas pada aset milik FH pribadi. “Perlu kami sampaikan, aset yang disita dan diblokir dalam berkas FH tidak semuanya milik FH. Sepanjang aset tersebut berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia, siapa pun pemiliknya, termasuk pihak dan perusahaan yang terafiliasi, dapat kami sita untuk kepentingan pemulihan kerugian korban,” tegasnya.
Tiga Kategori Aset yang Disita dan Diblokir
Berdasarkan data penyidik, aset dalam berkas FH terbagi ke dalam tiga kategori utama:
- 60 Aset Disita dan Diblokir: Sebanyak 52 aset di antaranya terdiri atas 28 sertifikat hak guna bangunan (SHGB), 11 sertifikat hak milik (SHM), 11 surat pelepasan hak (SPH), satu akta jual beli, dan satu peta bidang tanah dengan luas total sekitar 1,9 hektare. Aset tersebut tersebar di Parung Panjang, Parung, Gunung Putri, dan Kemang (Kabupaten Bogor), Pondok Aren (Tangerang Selatan), Meruya Selatan (Jakarta Barat), Jagakarsa (Jakarta Selatan), hingga Setu (Kabupaten Bekasi). Selain itu, terdapat 8 aset berupa agunan pembiayaan hasil pengalihan piutang (cessie) dari sebuah BPRS yang saham mayoritasnya dimiliki FH (9 sertifikat tanah seluas ±5.300 meter persegi di Bekasi, Bogor, Sukabumi, Pekalongan, hingga Palembang).
- 50 Bidang Tanah SHM Diblokir: Memiliki luas total sekitar 9.200 meter persegi yang tersebar di Kota Depok (21 bidang), Kota Tangerang Selatan (22 bidang), Kota Surakarta (5 bidang), serta masing-masing satu bidang di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor.
- Uang Tunai dan Barang Bukti: Uang tunai senilai hampir Rp5,4 miliar yang disita dari sejumlah pihak terkait, serta barang bukti elektronik milik tersangka.
Arsal menjelaskan, perkara PT DSI sengaja dibagi ke dalam empat klaster agar penelusuran aset berjalan lebih maksimal. “Perkara ini kami bagi ke dalam empat klaster supaya tracing aset bisa lebih fokus dan maksimal. Setiap klaster punya peran dan jalur aliran dana yang berbeda, sehingga asetnya bisa kami kejar satu per satu sampai tuntas. Semua ini kami lakukan dalam rangka memenuhi hak restitusi para korban,” jelasnya.
Ia menambahkan, nilai aset hasil penelusuran Bareskrim dari seluruh klaster kini telah melampaui Rp500 miliar.
”Secara keseluruhan dari empat klaster, nilai aset hasil tracing Bareskrim sudah lebih dari Rp500 miliar. Kalau dibandingkan dengan nilai restitusi yang dimohonkan korban sekitar Rp1 triliun, berarti hampir 50 persen dana nasabah bisa kembali dari hasil tracing aset yang dilakukan Bareskrim Polri. Dan kami tidak berhenti di sini. Tracing masih terus kami kembangkan, termasuk melalui klaster keempat yang menjerat PT DSI sebagai korporasi,” ungkap Arsal.
Arsal juga mengapresiasi langkah cepat LPSK dan kejaksaan dalam memperjuangkan hak para korban. “Kami berterima kasih kepada LPSK dan Kejaksaan yang telah bergerak cepat menghitung restitusi para korban. Bareskrim akan terus bersinergi agar aset yang kami sita benar-benar kembali kepada yang berhak,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua LPSK Achmadi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi dan penghitungan secara objektif terhadap permohonan restitusi yang diajukan para korban, yang mencakup data 14.088 lender PT DSI yang tercatat dalam sistem OJK. Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Arif Budiman, pun membenarkan laporan penghitungan restitusi tersebut untuk memperkuat surat tuntutan di persidangan.
Skala Perkara dan Penanganan Klaster
Perkara PT DSI mencatat skala kerugian yang besar. Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK per September 2025, PT DSI telah menghimpun dana sebesar Rp11,49 triliun dari 23.266 lender sejak 2018. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp2,47 triliun belum dikembalikan, dan sekitar Rp1,87 triliun di antaranya diduga dialirkan ke proyek fiktif.
Dalam penanganannya, Bareskrim membagi kasus ini ke dalam empat klaster, pertama menjerat Direktur Utama Taufiq Aljufri, mantan Direktur atau pemegang saham, Mery Yuniarti dan Komisaris yang juga pemegang saham DSI, Arie Rizal Lesmana. Kedua, menjerat Direktur PT DSI periode 2018–2024, Atis Sutisna.
Ketiga, menjerat mantan pejabat OJK, inisial FH. Kemudian keempat, menjerat PT DSI sebagai tersangka korporasi, masih dalam tahap penyidikan.
Berkas perkara klaster pertama hingga ketiga telah dinyatakan lengkap (P21) dan kini ditangani Kejaksaan Negeri Depok.
Para tersangka dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan palsu dalam pembukuan sebagaimana diatur dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
update berita : endang sumirah
