Resmob Polda Metro Ringkus Residivis Pelaku Pencuri Rumsong di Kampung Kota Tangerang
Hasil Curian Digunakan Untuk Jualan Narkoba
JAKARTA-TOP VIRAL- Resmob, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap pelaku kejahatan, kali ini seorang residivis yang mencuri harta dan benda di rumah kosong (Rumsong) Di Jalan Kampung Poris Asalam, Cipondoh, Kota Tangerang.
Dalam aksinya pelaku yang diketahui bernama nano, berhasil membawa kabur
50 gram emas, uang tunai Rp 25.000.000 dan 1 unit HP. Korban mengalami yang kerugian mencapai Rp126.000.000.
“Pelaku sudah kami tahan,” terang Kabid Humas Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (6/12).
Budi menjelaskan, kepada penyidik pelaku tercatat sudah 3 kali keluar masuk penjara pada tahun 2017 setelah membobol rumah Brimob dan membawa kabur senpi serta tahun 2021 dan tahun 2022 dalam kasus sama. Dari hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba.
“Dari hasil kejahatan digunakan untuk modal jual narkoba,” jelas Budi.
Lanjut dikatakan Budi bahwa pelaku diringkus dibawah flay over Cengkareng, Jakbar pada 2 Desember 2025 silam, setelah aksi pelaku terekam CCTV dilokasi kejadian. Dalam penangkapan pelaku tak melakukan perlawanan.
“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat kami lakukan penangkapan,”tukasnya.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, dan beberapa perhiasan emas hasil curian.
“Pelaku teracam hukuman 9 tahun penjara,”tandas Budi.
update berita: endang sumirah