GARPUTALA Nilai Penjelasan LMKN–DJKI Belum Jawab Substansi Laporan ke KPK

0

Jakarta,Topviral.id – Penjelasan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terkait laporan sejumlah pencipta lagu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai belum menyentuh substansi persoalan yang dilaporkan. Hal tersebut disampaikan oleh Ali Akbar, Inisiator GARPUTALA (Garda Publik Pencipta Lagu).

Menurut Ali Akbar, pernyataan LMKN dan DJKI di berbagai media lebih banyak menjelaskan mekanisme penyaluran royalti berdasarkan peraturan menteri, sementara laporan yang disampaikan ke KPK menyangkut dugaan pengambilan dana royalti yang telah terjadi.

“Sampai saat ini, yang disampaikan LMKN dan DJKI masih sebatas penjelasan mekanisme versi mereka. Itu belum menjawab substansi laporan kami ke KPK,” ujar Ali Akbar saat ditemui di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (12/1).

Sebagaimana diketahui, pada 6 Januari lalu, sejumlah pencipta lagu mendatangi KPK untuk melaporkan dugaan pengambilan dana royalti pencipta lagu sekitar Rp14 miliar. Dana tersebut, menurut pelapor, diminta oleh LMKN dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) menggunakan invoice atas nama LMKN dan telah ditransfer.

Ali Akbar menjelaskan, pihaknya menilai mekanisme tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur bahwa kewenangan penarikan dan pengelolaan royalti berada pada LMK, sementara LMKN berfungsi sebagai lembaga koordinatif.

“Laporan kami bukan soal royalti yang ditahan atau dibekukan, tetapi soal dana royalti yang sudah diminta dan ditransfer. Itu dua hal yang berbeda,” kata Ali.

Ia menegaskan, dana sekitar Rp14 miliar yang dipersoalkan bukan merupakan biaya operasional LMK, melainkan bagian dari hak ekonomi atau royalti para pencipta lagu yang dinilai telah diambil tanpa kejelasan dasar hukum dan pertanggungjawaban.

“Dana itu berasal dari hak ekonomi pencipta, sehingga kami menilai ada potensi kerugian nyata bagi para pencipta lagu,” lanjutnya.

Sementara itu, LMKN dan DJKI sebelumnya telah menyampaikan bahwa pengelolaan royalti dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua lembaga tersebut juga menegaskan bahwa tata kelola royalti bertujuan untuk melindungi kepentingan pencipta dan pemilik hak cipta.

Ali Akbar menyatakan pihaknya menghormati penjelasan tersebut, namun berharap proses hukum tetap berjalan agar persoalan ini menjadi terang.

“Kami percaya KPK akan menelaah laporan ini secara profesional dan transparan berdasarkan bukti-bukti yang telah kami sampaikan,” pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.