Tanah Belum Dibayar, Warga Pinang Diduga Jadi Korban Kekerasan di Proyek Sutera Rasuna
TANGERANG,Topviral.id — Seorang warga Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Dina Mardiana (45), diduga menjadi korban kekerasan dan pengeroyokan saat mempertahankan hak atas tanahnya yang belum dibayar oleh pihak pengembang perumahan Sutera Rasuna, Kamis (15/1/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB saat aktivitas pembangunan gorong-gorong menggunakan alat berat eskavator tengah berlangsung di lokasi tanah yang diklaim milik korban. Dina mendatangi lokasi proyek dan meminta pekerjaan dihentikan karena tanah tersebut belum dibebaskan atau dibayar oleh pengembang.
Menurut keterangan yang dihimpun, cekcok sempat terjadi antara korban dan sejumlah oknum yang mengawasi proyek. Korban diduga diseret, ditekan, hingga terjatuh ke lumpur. Akibat kejadian itu, Dina mengalami bengkak dan terkilir di bagian tangan kanan serta pinggang. Rekaman video dugaan kekerasan tersebut beredar luas di media sosial dan grup percakapan.
Pasca kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota pada pukul 17.25 WIB. Korban juga telah menjalani visum dan memberikan keterangan kepada penyidik dengan laporan polisi bernomor LP/B/6/I/2026/SPKT/POLSEK PINANG/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Orang tua korban, Pandih, mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang dialami anaknya dan meminta aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku. Ia mengaku peristiwa tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Erdi Surbakti, SH, MH, menyatakan kliennya telah menguasai tanah tersebut selama puluhan tahun secara turun-temurun. Ia menilai tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oknum pengawas proyek melanggar hukum dan hak asasi warga. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang Sutera Rasuna belum memberikan keterangan resmi.
Informasi yang diterima menyebutkan pengembang mengusulkan upaya mediasi antara korban dan pihak terlapor.
RED: Wahabsyah