MK Perkuat Perlindungan Wartawan, Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers
JAKARTA,Topviral.id— Mahkamah Konstitusi menegaskan kembali pentingnya perlindungan hukum terhadap kebebasan pers sebagai bagian dari prinsip negara demokrasi. Melalui putusan terbarunya, MK menyatakan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai tuntutan pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkan dalam pelaksanaan profesinya secara sah.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026). Perkara ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang menguji Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena dinilai belum memberikan kepastian perlindungan hukum bagi wartawan.
Mahkamah mengabulkan permohonan tersebut untuk sebagian. Dalam amar putusan, MK menegaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai secara substantif dan operasional. Perlindungan itu mencakup kewajiban untuk terlebih dahulu menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers sebelum penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata.
Mahkamah menilai, selama ini Pasal 8 UU Pers cenderung bersifat deklaratif. Tanpa penafsiran yang tegas, norma tersebut justru membuka peluang kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyatakan bahwa sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik semestinya diselesaikan lebih dahulu melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers.
Putusan ini sekaligus memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai, memediasi, dan menjaga etika pers. Setiap laporan, gugatan, atau tuntutan hukum terhadap wartawan yang berkaitan dengan produk jurnalistik tidak dapat langsung diproses melalui jalur pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme tersebut.
Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda. Kendati demikian, perbedaan tersebut tidak mengurangi substansi utama putusan yang menekankan kehati-hatian negara dalam menyikapi kerja jurnalistik.
Bagi kalangan pers, putusan ini dipandang sebagai penguatan terhadap semangat reformasi pers yang telah berjalan sejak lebih dari dua dekade lalu. IWAKUM dalam permohonannya menilai ketidakjelasan Pasal 8 selama ini menempatkan wartawan dalam posisi rentan, khususnya saat menjalankan fungsi kontrol sosial melalui karya jurnalistik kritis dan investigatif.
Di tengah meningkatnya tekanan terhadap kebebasan pers, putusan MK ini menegaskan bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai instrumen pembungkaman. Sebaliknya, hukum harus menjadi pagar yang memastikan kebebasan pers berjalan seiring dengan tanggung jawab etik dan profesionalisme.
Putusan tersebut tidak sekadar memperjelas norma, tetapi juga menandai kembali arah perlindungan wartawan di Indonesia—sebuah jalan yang menempatkan dialog, koreksi, dan etika sebagai fondasi utama sebelum sanksi hukum dijatuhkan. Dalam dinamika demokrasi yang terus diuji, pers kembali ditegaskan sebagai pilar yang harus dilindungi, bukan dicurigai.
RED:Wahabsyah