Bareskrim Polri Ungkap Kasus Dugaan Keterangan Palsu dalam Akta Autentik
Jakarta ,Topviral.id— Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada Februari 2025 terkait perubahan status perkawinan dalam dokumen kependudukan.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menyatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari instansi terkait serta menghadirkan saksi ahli untuk mendalami perkara. Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan adanya perubahan status perkawinan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Dalam perkara ini, tersangka diduga meminta bantuan petugas dinas kependudukan untuk mengubah status dari “kawin” menjadi “belum kawin”. Penggunaan data yang diduga tidak sesuai fakta tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi pelapor, termasuk dampak psikologis dan aspek keperdataan keluarga.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti berdasarkan penetapan pengadilan. Pada pemeriksaan lanjutan, polisi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan ancaman hukuman serta proses penyidikan yang masih berjalan.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana terkait pemberian keterangan palsu dalam akta autentik dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Bareskrim Polri menegaskan proses hukum akan terus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
red wahabsyah