Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan TPKS di Lingkungan Kampus

0

JAKARTA- TOPVIRAL- Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan kampus. Laporan tersebut dibuat oleh korban pada Selasa, 14 April 2026 melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan laporan itu saat ini tengah ditangani sesuai prosedur yang berlaku. Dalam laporan tersebut, terlapor diketahui berinisial Dr. Y (48).

“Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (15/4).

Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme hukum secara profesional, objektif, dan transparan.

Penanganan perkara akan didasarkan pada alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan, dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti,” katanya.

Budi juga menegaskan komitmen Polda Metro Jaya dalam menangani setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, secara serius dan prosedural.

Ia mengimbau masyarakat yang mengalami, mengetahui, atau memiliki informasi terkait tindak pidana untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat 110.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian, termasuk hotline 110, apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan,” pungkasnya.

Sementara itu, kasus dugaan pelecehan seksual juga mencuat di lingkungan Universitas Indonesia, tepatnya di Fakultas Hukum (FH UI). Sebanyak 16 mahasiswa diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen.

Kasus tersebut pertama kali terungkap ke publik melalui akun media sosial X (sebelumnya Twitter) @sampahfhui pada Minggu (12/4). Akun tersebut membagikan tangkapan layar percakapan para terduga pelaku yang diduga mengandung unsur pelecehan serta objektifikasi terhadap perempuan.

Salah satu pernyataan yang menjadi sorotan warganet adalah ungkapan “diam berarti dikabulkan” atau “diam berarti consent”. Dalam waktu singkat, unggahan tersebut menyebar luas dan memicu reaksi keras dari publik.

Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan dapat ditangani secara transparan serta memberikan keadilan bagi para korban.

update berita : endang sumirah

Leave A Reply

Your email address will not be published.