Kepsek Mahadewi Diduga Sentimen Terhadap EJH, Orang Tua Siswa P5A PIS KG Layangkan Surat Resmi

0

JAKARTA– TOP VIRAL- Seorang orang tua siswa kelas P5A SDK PIS KG, Albert H. S. Hutagalung, S.E., melayangkan surat resmi kepada manajemen sekolah dan Kepala Sekolah (Kepsek) PIS KG, Ms. Mahadewi, terkait dugaan malapraktik pendidikan, kekerasan psikis, diskriminasi, serta pelanggaran hak anak yang disebut dialami putranya, EJH.

Surat tersebut dikirim sebagai bentuk keberatan sekaligus permintaan klarifikasi dan pertanggungjawaban pihak sekolah atas sejumlah peristiwa yang dinilai merugikan kondisi psikologis dan hak pendidikan anaknya.

Dalam surat bernomor 01/ORTU-EJH/II/2026 tersebut, Albert menyampaikan bahwa ada dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses pembelajaran di kelas P5A. “Saya menilai terdapat perlakuan yang tidak proporsional terhadap putranya, baik dalam interaksi pembelajaran maupun dalam penanganan situasi tertentu di kelas,”ucapnya

Ia pun menegaskan keberatan atas sejumlah tindakan yang disebut terjadi pasca terbitnya Surat Keputusan Koordinator Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 001/KP-SATGAS PPK/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025, yang menurutnya telah menyatakan EJH tidak bersalah.

Albert menilai, alih-alih melakukan pemulihan nama baik, pihak sekolah justru mengambil langkah yang dianggap merugikan kondisi psikologis anaknya.

“Kami melihat adanya tindakan yang mengarah pada pengucilan dan segregasi sosial terhadap anak kami.

EJH Ditinggalkan seorang diri di kelas P5A setelah 17 siswa lain dipindahkan ke kelas baru. Ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi berdampak besar pada kondisi psikologisnya,” ujar Albert dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026).

Ia juga menuding adanya upaya pembentukan opini yang merugikan anaknya. “Anak kami sebelumnya diposisikan sebagai korban perundungan. Namun kemudian muncul narasi yang seolah-olah menjadikannya sebagai ancaman keselamatan. Kami menilai ini sebagai bentuk pembunuhan karakter,” tegasnya.

Selain itu, Albert menyebut adanya dugaan pembiaran terhadap tindakan perundungan yang dialami EJH, baik secara fisik, verbal, maupun sosial.

“Kami menduga ada kelalaian dalam pengawasan. Anak kami mengaku mengalami perundungan di lingkungan sekolah dan tidak mendapatkan perlindungan yang memadai,” tambahnya.

EJH sendiri mengaku merasakan tekanan sejak peristiwa tersebut terjadi. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan perasaannya selama berada di sekolah.

“Saya sedih karena sendirian di kelas. Teman-teman saya pindah semua. Saya merasa seperti dijauhi,” ujar Edward.

Ia juga berharap bisa kembali bersekolah dengan suasana yang normal. “Saya hanya ingin sekolah dengan tenang dan punya teman lagi seperti dulu,” katanya.

Dalam suratnya, Albert mendesak pihak sekolah dan Yayasan Penabur untuk menghormati keputusan Satgas PPK yang telah menyatakan anaknya tidak bersalah, melakukan pemulihan nama baik secara terbuka dengan menggunakan inisial “EJH”, menghentikan segala bentuk pengucilan, serta memberikan jaminan keamanan fisik dan psikologis baginya selama berada di lingkungan sekolah.

“Kami meminta pemulihan nama baik dilakukan secara terbuka dan tertulis. Jika tidak ada itikad baik, kami siap menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” tegas Albert.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Ketua Yayasan Penabur Adri Lazuardy, Ketua BPK Penabur Jakarta Kenny Lim, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas Perlindungan Anak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah PIS KG belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Babak Baru Kasus Diskriminasi di Penabur kelapa Gading

Kasus diskriminasi terhadap siswa kelas V SD yang terjadi di Penabur Internasional Cultural Kelapa Gading Jakarta Utara Memasuki babak baru. Beredar kabar Kemendikdasmen akan mempelajari kasus tersebut.

Irjen Kemendikdasmen Yunitha Arifin mengatakan akan segera mempelajari laporan yang disampaikan oleh orang tua murid.

“Nanti akan kami pelajari dulu perihal laporan dari orang tua murid tersebut,” katanya saat dikonfirmasi.

Leave A Reply

Your email address will not be published.