Sengketa Lagu “Tabah” Mencuat, Dugaan Minim Transparansi Distribusi Diselidiki
Jakarta,Topviral.id— Sengketa lama di industri musik nasional kembali mencuat setelah pencipta lagu Dayu AG melaporkan dugaan praktik distribusi yang tidak transparan terkait karya berjudul “Tabah”. Kasus ini menyeret nama Lo Siong Fa alias Paku, yang disebut sebagai pihak dari Maheswara Musik.
Dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (6/4), Dayu AG melalui kuasa hukumnya menjelaskan bahwa lagu “Tabah” diserahkan dalam bentuk master rekaman kepada Maheswara Musik pada pertengahan 1990-an untuk kepentingan distribusi komersial ,Jakarta, 6 April 2026 .
Namun, sejak saat itu, pihak pencipta mengaku tidak pernah menerima laporan resmi mengenai jumlah produksi maupun penjualan lagu tersebut, baik dalam format kaset, VCD, maupun DVD.
Kuasa hukum dari Indonesia Police Watch (IPW), Arianto Hulu, menyatakan bahwa persoalan utama bukan hanya terkait royalti, tetapi juga tidak adanya transparansi dalam pembagian hasil penjualan.
“Yang kami persoalkan bukan sekadar royalti, melainkan pembagian hasil penjualan yang tidak pernah dilaporkan. Ini menyangkut transparansi dan akuntabilitas,” ujar Arianto dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri.
Pihak pelapor juga menyebut telah melayangkan somasi kepada Maheswara Musik pada 18 Maret 2026, yang berisi permintaan penghentian distribusi dan komersialisasi lagu “Tabah” hingga ada penyelesaian. Namun, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak terlapor.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari Maheswara Musik maupun Lo Siong Fa terkait tudingan tersebut.
Kuasa hukum pelapor memperkirakan potensi kerugian mencapai Rp32,3 miliar, berdasarkan dugaan nilai ekonomi dari distribusi lagu dalam jangka panjang. Meski demikian, angka tersebut masih bersifat estimasi dan akan didalami lebih lanjut dalam proses hukum.
Kasus ini menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan persoalan lama dalam industri musik, khususnya pada era distribusi fisik yang dinilai minim pengawasan dan transparansi.
Saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti terkait perkara tersebut. Publik menunggu kejelasan dari seluruh pihak guna memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta karya.
Red:wahabsyah