Polri Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia–Riau, Dua Kurir Ditangkap Satu Pelaku Melarikan Diri
JAKARTA-TOP VIRAL-Direktorat Tindak Pidana (Dittipid); Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional Malaysia–Riau dengan barang bukti 30 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi senilai total Rp72 miliar.
Dari pengungkapan ini, aparat memperkirakan sebanyak 170 ribu jiwa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait rencana pengiriman narkotika dalam jumlah besar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi jalur distribusi pada Jumat malam, 10 April 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati tiga orang pelaku yang masing-masing menggunakan sepeda motor mengambil tas dari sebuah mobil MPV berwarna merah.
Ketiganya kemudian bergerak ke arah berbeda sambil membawa tas. “Ketika melihat tim bergerak mendekat, para terduga pelaku melarikan diri ke arah yang berbeda-beda dengan kendaraan masing-masing, kemudian tim melakukan pengejaran,” ujar Eko, Senin (13/4/2026).
Hasil pengejaran membuahkan penangkapan terhadap dua orang kurir, yakni Wahyu Hidayat alias Solekan dan Juliadi alias Adi.
Sementara satu pelaku lainnya, Handoko alias Kodok, berhasil melarikan diri setelah membuang tas berisi narkoba.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 10 kilogram sabu yang dibawa Wahyu serta 16 kilogram sabu yang sebelumnya dibuang oleh Handoko.
Barang bukti diketahui dikemas dalam plastik besar berwarna kuning bermerek Guanyinwang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku diperintah oleh seorang narapidana bernama Harry Febrizal Putra alias Ari bin Faisol Hasan yang saat ini mendekam di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai.
Para pelaku diketahui ditugaskan untuk menjemput narkotika jenis sabu sebanyak 30 kilogram dan ekstasi sebanyak 20 ribu butir dari seorang bandar di Malaysia berinisial V.
Rencananya, barang haram tersebut akan dikirim ke Madura setelah dijemput kurir lanjutan dari wilayah tersebut di Pekanbaru.
Pengembangan kasus kemudian membawa tim kembali menyisir lokasi penyerahan. Di sana, petugas menemukan sisa barang bukti berupa 4 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi yang dikemas dalam empat plastik terpisah.
Eko mengungkapkan, jika dikonversikan secara ekonomi, nilai sabu seberat 30 kilogram mencapai Rp53,9 miliar, sementara ekstasi sebanyak 20 ribu butir bernilai sekitar Rp19,7 miliar.
“Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 170 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku yang melarikan diri serta mendalami keterlibatan jaringan internasional dalam kasus tersebut.