Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia
JAKARTA- TOPVIRAL- Peredaran obat keras tanpa izin edar kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Kali ini, jajaran Polsek Metro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus penjualan obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.
Seorang pria berinisial MGR (22) diamankan pada Rabu (8/4/2026) di sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Gang Burung Dalam, kawasan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP Egy Irwansyah, menjelaskan bahwa dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa obat keras tanpa izin edar. Di antaranya 50 butir Tramadol, 80 butir Trihexyphenidyl, serta ratusan butir pil lainnya yang telah dikemas dalam plastik kecil siap untuk diedarkan.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp260.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan ilegal tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungan mereka,” ujar AKP Egy Irwansyah saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).
Ia menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Obat-obatan tersebut berpotensi disalahgunakan dan dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.
Polsek Metro Tamansari juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
update berita endang sumirah