Satgas Kemanusiaan untuk Lindungi Jemaah Haji dari Kejahatan Resmi Dibentuk Polri

0

“Pembentukan Satgas Kemanusiaan ini menegaskan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada jemaah haji Indonesia, sehingga pelaksanaan ibadah dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan nyaman.”

JAKARTA – TOP VIRAL- Polri secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemanusiaan guna memberikan perlindungan menyeluruh kepada jemaah haji dari berbagai potensi kejahatan, mulai dari penipuan hingga penyelenggaraan ilegal.

Langkah ini dinilai strategis untuk memastikan keamanan, perlindungan, serta penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

Pembentukan Satgas tersebut merupakan tindak lanjut dari kolaborasi antara Polri dan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia dalam memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Sinergi lintas sektor ini sebelumnya telah disepakati dalam pertemuan kedua institusi sebagai bentuk komitmen bersama dalam melindungi jemaah Indonesia.

Arahan Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia juga menegaskan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi jemaah haji dan umrah, yang menjadi salah satu landasan pembentukan Satgas tersebut.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan langsung pembentukan Satgas melalui Surat Perintah (Sprin).

Satgas ini bekerja dengan melibatkan unsur pusat di Mabes Polri hingga jajaran daerah di tingkat Polda, dengan mengedepankan langkah preemtif, preventif, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Sejumlah potensi pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain penyelenggaraan haji khusus dan umrah tanpa izin, pengumpulan dana ilegal, pemberangkatan fiktif, penggelapan dana, hingga pemalsuan dokumen seperti paspor dan visa.

Polri menekankan pentingnya pendekatan sosialisasi dan pencegahan sebelum melakukan penegakan hukum sebagai langkah terakhir.

Penindakan terhadap pelaku mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Bab XVIII Pasal 120 hingga 126.

Dalam regulasi tersebut, penyelenggara haji khusus tanpa izin dapat dikenakan pidana hingga 6 tahun penjara atau denda Rp6 miliar. Sementara itu, penyelenggara umrah ilegal terancam hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp4 miliar.

Selain itu, pelaku penipuan dan penggelapan dana jemaah yang tidak memberangkatkan peserta meski telah menerima pembayaran dapat dipidana hingga 8 tahun penjara atau denda Rp8 miliar.

Bahkan, pengalihan dana jemaah untuk kepentingan lain dapat dikenakan sanksi hingga 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

Untuk kasus pemalsuan dokumen seperti paspor, visa, identitas, dan dokumen kesehatan, pelaku dapat dijerat pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Ketentuan tersebut juga memungkinkan penjatuhan sanksi terhadap korporasi dengan denda hingga tiga kali lipat, serta kewajiban mengembalikan kerugian jemaah.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa pembentukan Satgas merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat.

“Satgas dibentuk sebagai implementasi instruksi Kapolri dengan dibuatkannya surat perintah Satgas Kepolisian Penanganan Haji dan Umrah Ilegal, dipimpin oleh Wakabareskrim Irjen Pol. Nunung Syaifuddin dengan membawahi sejumlah sub-satgas seperti preemtif, preventif, penegakan hukum, deteksi, hubungan internasional, humas, dan kerja sama.

Ini merupakan wujud kehadiran negara dalam misi kemanusiaan,” ujarnya, Kamis (16/4).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan dan hotline yang telah disediakan Polri, termasuk kanal pengaduan Bareskrim serta hotline 081218899191.

Selain itu, masyarakat dapat menggunakan layanan pengaduan milik Kementerian Haji apabila menemukan indikasi pelanggaran.

update berita endang sumirah

Leave A Reply

Your email address will not be published.