Setelah Sepakat RJ, Polisi Hentikan Penyidikan Rismon Sianipar dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
JAKARTA -TOP VIRAL- Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap Rismon Hasiholan Sianipar dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Penghentian penyidikan tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan damai antara Rismon dan Jokowi melalui mekanisme restorative justice (RJ)
Polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 14 April 2026.” Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap Rismon Sianipar pada 14 April 2026,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Iman Imanudin, dalam keterangan pers, Jumat (17/4/2026).
Iman menegaskan, penghentian penyidikan terhadap Rismon tidak serta-merta menggugurkan status tersangka lain yang masih menjalani proses hukum di persidangan.
Sebelumnya, Rismon diketahui telah menemui Jokowi di kediamannya di Solo pada 1 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi memberikan maaf atas tudingan ijazah palsu yang dilontarkan Rismon.
Selain Rismon, dua tersangka lain yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga menempuh jalur restorative justice.
Dengan demikian, ketiganya tidak lagi berstatus sebagai tersangka setelah proses hukum dihentikan oleh kepolisian.
“Saat ini telah terjadi kesepakatan perdamaian tersangka dan pelapor melalui restorative justice,” kata Iman.
Rismon sebelumnya juga telah bertemu dengan pelapor lain di Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan itu, para pelapor menerima permintaan maaf yang disampaikan oleh Rismon.
Di sisi lain, kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, menyebutkan bahwa dokumen SP3 telah diterima pihaknya sebelum pengumuman resmi kepolisian.
“Finalisasi SP3. Artinya sudah selesai Intinya sudah di tangan saya,” tandas Jahmada kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/4/2026).
update berita: endang sumirah