Subdit IV Narkoba Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Bermodus Ojol, Temukan Dugaan Laboratorium Vape Etomidate di Jakarta Timur

0

Tersangka Ananda Wiratama mengaku telah melakukan pengiriman narkoba sebanyak 37 kali atas perintah seorang bandar bernama Frendry Dona, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

JAKARTA -TOP VIRAL – Subdirektorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan jasa kurir ojek online (ojol).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan lokasi yang diduga sebagai clandestine laboratory pembuatan cartridge vape berisi zat etomidate di wilayah Jakarta Timur.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang pengemudi ojol yang merasa curiga terhadap paket yang akan diantarkannya. Paket tersebut kemudian dilaporkan ke bagian piket di Mabes Polri untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen melakukan pemeriksaan terhadap paket menggunakan alat X-Ray.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa paket tersebut berisi narkotika. “Setelah dilakukan pemeriksaan oleh personel Subdit IV, didapatkan 13 bungkus cartridge warna hitam berlogo MAFIA yang diduga berisi cairan etomidate serta satu bungkus bening yang diduga berisi sabu,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Dari temuan tersebut, tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dengan metode control delivery serta penyamaran sebagai kurir ojol.

Operasi tersebut dipimpin Kanit III Subdit IV, Kompol Reza Pahlevi, yang mengarah ke wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sebelum akhirnya mengerucut ke Jakarta Timur.

Pada Selasa (14/4/2026) dini hari, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Ananda Wiratama (29) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kayu Manis, Matraman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui berperan sebagai pengendali kurir ojol dalam jaringan tersebut.
Kepada penyidik, Ananda mengaku telah melakukan pengiriman narkoba sebanyak 37 kali atas perintah seorang bandar bernama Frendry Dona, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penggeledahan sebuah unit apartemen di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, yang diduga menjadi basis operasi Frendry Dona.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah peralatan yang mengindikasikan aktivitas produksi cartridge vape berisi narkotika, seperti alat press, pipet, tabung sampel, hingga buku panduan pembuatan narkoba.

Selain itu, ditemukan pula ratusan kemasan vape berbagai merek, cartridge kosong, serta cairan yang diduga mengandung etomidate.

Dari dua lokasi penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat netto sekitar 148,16 gram, ganja sekitar 23,28 gram, puluhan cartridge vape berisi cairan diduga etomidate, serta satu butir ekstasi.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menerima paket narkoba dan cartridge vape dari bandar, kemudian menyimpannya di kontrakan sebelum didistribusikan kepada pelanggan.

Pengiriman dilakukan melalui jasa ojol maupun secara langsung, dengan upah sekitar Rp100.000 per pengiriman. Jika stok habis, tersangka mengambil kembali barang dari apartemen yang diduga menjadi markas bandar.

Polisi memperkirakan total nilai ekonomi barang bukti yang disita mencapai Rp410,7 juta, dengan rincian sabu senilai Rp266,6 juta, etomidate Rp144 juta, dan ganja sekitar Rp93 ribu.

Dari pengungkapan ini, aparat memperkirakan sebanyak 831 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap Frendry Dona yang diduga sebagai pengendali utama jaringan tersebut. Sementara itu, tersangka Ananda Wiratama beserta barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

update berita endang sumirah

Leave A Reply

Your email address will not be published.