Knalpot Brong Dinilai Ganggu Ketertiban Umum, Polisi Tegaskan Bukan Sekadar Pelanggaran Lalu Lintas
Polisi perketat pengawasan penggunaan knalpot tidak standar, tak laik jalan atau yang kerap disebut knalpot brong. Meski telah dilarang, pelanggaran masih saja ditemukan di berbagai ruas jalan Ibu Kota, khususnya di jalur utama dan kawasan permukiman.
JAKARTA -TOPVIRAL- Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong bukan hanya pelanggaran lalu lintas, tetapi juga berdampak pada ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
“Knalpot brong sangat mengganggu, terutama di kawasan permukiman dan jalan protokol. Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi sudah masuk ke ranah ketertiban sosial,” ujar Ojo dalam keterangannya.
Menurut dia, penggunaan knalpot brong melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) serta Pasal 48 ayat (2) dan (3). Aturan tersebut mewajibkan setiap kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk standar kebisingan.
“Setiap kendaraan wajib menggunakan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan. Jika tidak, itu pelanggaran,” katanya.
Dalam penegakan hukum di lapangan, polisi tidak hanya memberikan sanksi tilang, tetapi juga melakukan penyitaan dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK. Pelanggar pun diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sebelum kendaraannya dapat kembali digunakan.
“Penindakan dilakukan tegas. SIM atau STNK bisa disita, dan kendaraan harus dikembalikan ke kondisi standar,” ujarnya.
Selain penindakan, kepolisian juga mengedepankan langkah preventif dan edukatif.
Sosialisasi dilakukan kepada komunitas motor, pelajar, mahasiswa, hingga pelaku usaha seperti bengkel dan penjual aksesori otomotif guna menekan peredaran knalpot tidak standar.
“Kami tidak hanya menindak di jalan, tetapi juga menyasar sumbernya, seperti bengkel dan penjual knalpot aftermarket,” kata Ojo.
Ia menambahkan, dampak knalpot brong tidak hanya sebatas kebisingan. Dalam banyak kasus, suara bising yang ditimbulkan memicu keresahan sosial, terutama saat malam hari karena mengganggu waktu istirahat warga, termasuk lansia, orang sakit, dan pelajar.
“Bahkan bisa memicu emosi warga dan pengguna jalan lain. Tidak jarang berujung pada konflik atau pertengkaran,” ujarnya.
Kepolisian mencatat, laporan masyarakat terkait gangguan knalpot brong masih cukup tinggi.
Laporan tersebut umumnya disampaikan langsung kepada petugas oleh warga yang merasa terganggu, menunjukkan bahwa persoalan ini masih menjadi isu nyata di kawasan perkotaan.
Meski demikian, tren pelanggaran menunjukkan penurunan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023 tercatat 10.364 pelanggaran, turun menjadi 6.223 pada 2024, dan kembali menurun menjadi 1.691 pada 2025. Penurunan ini dinilai sebagai hasil dari kombinasi penegakan hukum dan edukasi yang konsisten.
Namun, berdasarkan data 2025, wilayah Jakarta Timur mencatat jumlah pelanggaran tertinggi dengan 22.913 kasus, disusul Jakarta Selatan (15.592), Jakarta Barat (15.230), Jakarta Pusat (13.858), dan Jakarta Utara (8.941).
Dari sisi usia, kelompok 16 hingga 30 tahun menjadi pelanggar terbanyak dengan angka mencapai 306.225 kasus. Ojo menyebut, mayoritas pelanggar berasal dari kalangan usia produktif, terutama anak muda.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong juga dipengaruhi faktor psikologis, seperti keinginan untuk tampil berbeda dan mencari perhatian di ruang publik, atau yang dikenal sebagai self-representation.
“Padahal, itu justru membahayakan diri sendiri dan orang lain,” katanya.
Untuk menekan pelanggaran, kepolisian akan memperkuat sejumlah langkah strategis, mulai dari penambahan personel di titik rawan, menyasar lokasi nongkrong anak muda dan area sekolah, hingga mengawasi distribusi knalpot ilegal di bengkel dan toko.
Di akhir pernyataannya, Ojo mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan menggunakan knalpot sesuai standar pabrikan.
“Kami harap masyarakat sadar. Jangan sampai hanya karena ingin terlihat keren, malah merugikan banyak orang,” ujarnya.
editor: endang sumirah