Temuan Situs “Well Store” : Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools, Dua Tersangka Diamankan Bersama Bukti Kejahatan Senilai Rp 4,5 miliar.

0

JAKARTA-TOPVIRAL- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional penjualan phishing tools yang digunakan untuk mendukung aktivitas kejahatan siber berupa akses ilegal.

Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berinisial GWL dan FYT diamankan bersama barang bukti serta aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan situs “wellstore” yang terindikasi memperjualbelikan perangkat lunak untuk aktivitas phishing.

“Situs tersebut memperjualbelikan script atau phishing tools, yaitu perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi perbuatan ilegal akses. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan tautan akun aplikasi Telegram yang menggunakan bot sebagai media komunikasi jual-beli dan pengiriman script,” ujarnya.

Himawan mengungkapkan, tersangka GWL telah memproduksi dan menyempurnakan phishing tools sejak 2017, sebelum mulai menjual dan mendistribusikannya pada 2018 melalui sejumlah situs, termasuk wellstore.com serta platform lain yang terhubung dengan Telegram.

Sementara itu, Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan jajarannya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/XI/2024/SPKT, perkara ini terungkap dari patroli siber yang menemukan situs penjualan phishing tools. Penyidik kemudian melakukan undercover buy menggunakan aset kripto untuk memastikan penggunaan perangkat lunak tersebut dalam aktivitas ilegal,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan, penyidik berhasil membongkar jaringan penjualan phishing tools berskala internasional dengan jumlah pembeli dan korban yang signifikan.

“Penyidik mengidentifikasi sebanyak 2.440 pembeli dalam periode 2019 hingga 2024, serta sekitar 34.000 korban secara global,” tambah Nunung.

Kedua tersangka ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan telah ditahan sejak 9 April 2026 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Selain itu, penyidik turut menyita aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.

“Dari perbuatan tersangka, kerugian global diperkirakan mencapai 20 juta dolar AS atau sekitar Rp350 miliar,” ungkapnya.

Nunung menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital serta memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan lembaga penegak hukum luar negeri seperti FBI.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar dalam upaya membongkar ekosistem kejahatan digital lintas negara.

Ke depan, Polri akan terus meningkatkan patroli siber dan penegakan hukum guna melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks.

editor : endang Sumirah

Leave A Reply

Your email address will not be published.