Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Makassar, Sita 5 Kg Sabu dan Tangkap Kurir
Pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 25.184 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
MAKASSAR- TOP VIRAL-Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika.
Dalam operasi terbaru, tim gabungan berhasil mengamankan lima kilogram sabu siap edar di Makassar, Sulawesi Selatan, serta menangkap seorang kurir berinisial M. Yusran Aditya (41).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Makassar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan intensif di sejumlah lokasi yang dicurigai.
Dari hasil penyelidikan, diketahui jaringan tersebut dikendalikan oleh seorang perempuan bernama Indriati, yang merupakan residivis kasus narkotika. Tim kemudian mengikuti pergerakan tersangka yang diketahui mengambil sabu dari wilayah Pinrang dan Sidrap sebelum dibawa ke Makassar.
Penangkapan terhadap M. Yusran Aditya dilakukan pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 00.50 Wita di Jalan Galangan Kapal, Lorong Permandian 1, Kecamatan Tallo.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menemukan barang bukti tambahan di rumah orang tua tersangka di Jalan Barukang Utara, Lorong 15, Kecamatan Ujung Tanah.
“Tim menemukan satu kardus berisi lima bungkus teh China bertuliskan ‘Guanyinwang’ yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujar Brigjen Eko dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Hasil penimbangan menunjukkan total barang bukti sabu mencapai sekitar 5 kilogram, dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp9,06 miliar.
Polisi juga memperkirakan pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 25.184 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput dan mengantar sabu ke Makassar. Ia menerima upah sebesar Rp20 juta untuk setiap kilogram sabu yang dibawa. Yusran juga diketahui telah tiga kali menjalankan tugas serupa atas perintah Indriati.
Selain itu, tersangka diduga bekerja sama dengan istrinya, Nasrah, dalam mengedarkan sabu.
Keduanya menggunakan usaha laundry sebagai kedok untuk menjual narkotika, baik secara eceran maupun dengan sistem tempel.
Saat ini, polisi masih memburu Nasrah dan Indriati yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga berperan sebagai pengendali utama jaringan narkoba di Sulawesi Selatan dan diketahui merupakan residivis kasus narkotika di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta menindak tegas para pelaku peredaran narkotika di Indonesia.
update berita endang sumirah