Lima Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Tanah Abang, Berawal dari Video Viral
TANAH ABANG-TOP VIRAL- Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jati Bunder, Kebon Melati, Tanah Abang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam. “Kami menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial adanya peredaran narkotika di kawasan Jati Bunder, Kebon Melati, Tanah Abang,” ujar Reynold kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Penggerebekan dilakukan pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Jati Bunder Dalam, RT 02/RW 14, Kelurahan Kebon Melati.
Sebelum penindakan, petugas telah melakukan observasi dan pemantauan intensif guna memastikan keberadaan para pelaku.
Lokasi tersebut diketahui kerap dijadikan titik transaksi dan penyalahgunaan narkoba, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima terduga pelaku berinisial BS, AS, RS, BHP, dan HB.
Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 paket sabu dengan berat bruto 18,57 gram, 14 alat hisap, 12 cangklong, puluhan korek api modifikasi, serta sejumlah botol yang digunakan untuk konsumsi sabu.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar,” ujarnya.
Saat ini, kelima terduga pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap para pelaku serta mengirim barang bukti ke laboratorium guna pengujian lebih lanjut. Pelaku terjerat pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
editor : endang sumirah