Menaker Yassierli Umumkan Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen untuk Pekerja Mandiri

0

Jakarta,Topviral.id— Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan ini ditujukan bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri,Rabu (29/4/2026).

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di tengah tantangan ekonomi global.

“Kebijakan ini hadir untuk memastikan pekerja mandiri tetap mendapatkan perlindungan sosial tanpa terbebani iuran yang tinggi,” ujarnya.

Keringanan iuran tersebut berlaku dengan skema waktu berbeda berdasarkan sektor. Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi ojek online, pengemudi non-aplikasi, dan kurir, diskon iuran diberlakukan mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, kebijakan ini berlaku mulai April hingga Desember 2026.

Meski iuran diturunkan, pemerintah menegaskan manfaat program JKK dan JKM tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan. Perlindungan tersebut mencakup santunan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga beasiswa bagi keluarga peserta yang memenuhi syarat.

Dalam pelaksanaannya, keringanan ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya telah ditanggung melalui skema APBN maupun APBD. Pemerintah memprioritaskan pekerja mandiri yang membayar iuran secara swadaya.

Selain itu, pemerintah juga mengumumkan penguatan perlindungan bagi pekerja platform digital melalui penetapan standar Bonus Hari Raya (BHR). Dalam kebijakan terbaru, besaran BHR ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Penetapan ini menggantikan mekanisme sebelumnya yang bergantung pada kebijakan masing-masing platform, sehingga memberikan kepastian tambahan pendapatan bagi pengemudi ojek online dan kurir.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan jumlah kepesertaan jaminan sosial di sektor informal sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi pekerja mandiri.

Red:wahabsyah

Leave A Reply

Your email address will not be published.