Anggota Sindikat Narkotika Jaringan Malaysia-Riau Diringkus di Dumai, Polisi Sita Sabu hingga Ekstasi dengan Jumlah Fantastis

Barang bukti yang disita mencapai Rp 60,9 miliar, dengan rincian sabu senilai Rp 33 miliar, ekstasi Rp12,3 miliar, dan etomidate sekitar Rp15,5 miliar. Dari sitaan ini, total jiwa yang berhasil diselamatkan penyalahgunaan Narkotika kurang lebih 106.694 jiwa.”

DUMAI-TOP VIRAL- Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga orang yang diduga merupakan bagian dari sindikat peredaran narkotika lintas negara jaringan Malaysia–Indonesia.

Penangkapan dilakukan di Kota Dumai, Riau, setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara pelaku dan petugas.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat lebih dari 18 kilogram, 30.000 butir ekstasi, serta ratusan etomidate.

Dirtipidnarkotika Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, ketiga tersangka beserta barang bukti diduga kuat terkait jaringan internasional.
“Tiga orang tersangka beserta barang bukti narkotika yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara,” ujar Eko kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan jaringan narkotika Malaysia–Indonesia. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bareskrim membentuk tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV, Subdit II, dan Satgas NIC untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif.
Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi tiga tersangka yakni Aditya Febry Kurniawan alias Adit, Rachmad Amin Edriansyah, dan Riski Trikuncoro.

Ketiganya diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengendali lapangan.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Adit pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 23.17 WIB di Jalan Arifin Ahmad, Dumai. Dari tangan Adit, petugas menemukan sabu seberat sekitar 6 gram serta alat isap.

Pengembangan kemudian mengarah pada sebuah kendaraan yang ditinggalkan di Jalan Duri–Dumai. Karena terkunci, petugas terpaksa memecahkan kaca pintu depan untuk membuka mobil tersebut. Di dalamnya ditemukan barang bukti utama berupa 17 bungkus sabu dengan berat bruto 18.358 gram, 30.000 butir ekstasi berlogo “LV”, serta 500 etomidate.

Keesokan harinya, Senin (27/4/2026), polisi menangkap dua tersangka lainnya, Riski dan Rachmad, di sebuah hotel di Dumai.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan modus “tempel”, yakni menempatkan narkotika di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh kurir. Ketiganya diketahui berangkat dari Jambi menuju Dumai menggunakan dua mobil rental untuk menjemput barang haram tersebut.

Saat proses penyergapan, para pelaku sempat melarikan diri dan membahayakan petugas, sehingga polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan sebelum akhirnya berhasil mengamankan mereka.

Berdasarkan hasil interogasi, aksi ketiga tersangka dikendalikan oleh seseorang bernama Ratumas Okta Cahyani yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengendali tersebut diduga berada di Malaysia dan mengatur distribusi narkotika ke wilayah Pulau Jawa dan Madura.

Para tersangka juga mengaku telah dua kali menjalankan tugas serupa. Pada aksi sebelumnya, mereka mengirimkan narkotika ke wilayah Jakarta Barat dan menerima bayaran sebesar Rp50 juta yang dibagi bersama.

Eko mengungkapkan, total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 60,9 miliar, dengan rincian sabu senilai Rp 33 miliar, ekstasi Rp12,3 miliar, dan etomidate sekitar Rp15,5 miliar.

“Total jiwa yang berhasil diselamatkan kurang lebih 106.694 jiwa,” kata Eko.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna memburu DPO serta mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *