Ringkus Tiga Pelaku Produksi dan Peredaran Sabu Hitam, Polisi Gambir Buru Satu Tersangka

0

JAKARTA – TOP VIRAL – Kepolisian Sektor (Polsek) Gambir meringkus tiga tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu colo atau sabu hitam.

Ketiganya masing-masing berperan sebagai produsen, kurir, dan pengedar, yakni Budi alias B, Mizhar Nugraha alias MZ, dan Handy Purnama alias HP.

Kapolsek Gambir AKBP Agus Ady Wijaya mengungkapkan, tersangka Handy Purnama memiliki peran penting dalam produksi sabu hitam. Ia diketahui bekerja sebagai teknisi listrik di gudang yang dijadikan lokasi pembuatan narkotika tersebut.

“HP ini teknisi listrik yang pegang kunci gudang. Tanpa diketahui yang lainnya membuat sabu hitam,” ujar Wijaya kepada wartawan di Mapolsek Gambir, Selasa (5/5).

Menurut Wijaya, sabu hitam memiliki karakteristik berbeda dibandingkan sabu pada umumnya. Efek yang ditimbulkan lebih cepat habis. “Sabu ini hanya setengah dibandingkan dengan efek sabu lainnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, sasaran peredaran sabu hitam tersebut adalah masyarakat di kawasan padat penduduk dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah. “Ya sasarannya perekonomian menengah ke bawah,” kata Wijaya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menjual sabu dengan harga berkisar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per klip.

Dari hasil penjualan, mereka mampu meraup pendapatan hingga Rp2 juta per hari. “Sehari pendapatan mereka Rp2 juta, tinggal dikalikan saja,” ungkapnya.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap kurir sabu hitam, Mizhar Nugraha, di Jalan Petamburan Raya, Jakarta Pusat, pada Senin (27/4/2026). Dari tangan tersangka, polisi menyita 18 paket sabu hitam dengan berat total 15,85 gram.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan Budi di sebuah kamar kos di kawasan Anggrek Riverside, Kemanggisan, Jakarta Barat, pada Selasa (28/4/2026).

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 70 paket sabu hitam serta uang tunai sebesar Rp2.964.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, Budi mengaku mendapatkan pasokan sabu dari Handy Purnama. Polisi kemudian menangkap Handy di kawasan Cipayung, Depok, Jawa Barat. Dari lokasi itu, petugas kembali menyita sabu dengan berat mencapai 129 gram.

Polisi juga sempat menggeledah sebuah lokasi yang diduga pernah dijadikan pabrik pembuatan sabu di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Namun, di tempat tersebut hanya ditemukan sisa peralatan produksi.

“Penangkapan terhadap HP merupakan pengembangan dari informasi yang didapat dari B,” tegas Wijaya.

Saat ini, polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial A yang diduga berperan sebagai pengajar dalam pembuatan sabu hitam.

“Kami masih mendalami apakah sabu hitam ini juga menjadi penyebab tawuran antar warga di kawasan padat penduduk,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

Update berita endang sumirah

Leave A Reply

Your email address will not be published.